Hukum

Penjahat Seksual Anak Dikebiri Pascadipenjara

×

Penjahat Seksual Anak Dikebiri Pascadipenjara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, headlinejabar.com

Hukuman kebiri dan pemasangan chips bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, akan dilakukan setelah pelaku keluar dari penjara.

Deputi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sujatmiko mengatakan, pelaku kejahatan seksual terhadap anak juga akan ditempelkan chip elektronik, begitu keluar dari jeruji besi.

“Waktu itu kita bahas suntikan itu diberikan setelah dari penjara. Akhirnya kita putuskan setelah keluar dari penjara,” ujar Sujatmiko, di Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Baca Juga  Tolak SSA Warga ARH Lakukan Gugatan ke PN Depok

Pemberian hukuman tersebut salah satu poin yang tertuang dalam Perppu tentang kekerasan seksual terhadap anak, yang telah diumumkan pemerintah kemarin.

Dengan demikian, hukuman bagi pelaku tersebut, menjadi lebih berat setelah menjalani masa tahanan selama lima sampai dua puluh tahun. Pelaku juga akan diberikan chips untuk memonitor pelaku.

“Akan dipasang chips, chips itu dipasang setelah pelaku keluar dari penjara. Disuntik dikasih chips yang akan mengkontrol,” jelas Sujatmiko.

Baca Juga  Jemaah First Travel Geruduk Bareskrim Ambil Paspor

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagu para pelaku, khususnya agar mereka tidak mengulangi perbuatannya selepas keluar dari tahanan.

Dalam waktu dekat pemerintah juga akan segera menerbitkan peraturan pemerintah,guna membahas teknis bagaimana proses kebiri kimia, dan pemasangan chip pengontrol dilakukan.(*)


Editor : Dicky Zulkifly