Nasional

Dana Pengampunan Pajak untuk Investasi Jangka Menengah Panjang

×

Dana Pengampunan Pajak untuk Investasi Jangka Menengah Panjang

Sebarkan artikel ini

Foto : Presiden Joko Widodo memberikan penjelasan terkait fokus distribusi dana pengampunan pajak, salah satunya untuk investasi jangka menengah panjang.(Yusuf Stefanus – headlinejabar.com)

MEDAN, headlinejabar.com

Fokus utama pemerintahan Presiden Joko Widodo ialah pembangunan infrastruktur sebagai kesiapan modal menghadapi persaingan global. Untuk membangunnya, negara diperkirakan memerlukan dana sekitar Rp4,9 ribu triliun. Sedangkan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) hanya sanggup menganggarkan sebesar Rp1,5 ribu triliun

Baca Juga  Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi : Tukang Bangunan Harus Jadi ASN

“Artinya kurang Rp3,4 ribu triliun. Dari mana uangnya? Dari bapak ibu, semua dikumpulkan sehingga bisa kita pakai dan infrastruktur rampung. Kalau rampung, pertarungan bisa kita mulai. Pasti nanti biaya logistik transportasi jauh lebih murah,” jelas Presiden Jokowi baru-baru ini.

Dana yang masuk melalui kebijakan pengampunan pajak ini akan digunakan pemerintah untuk investasi jangka menengah dan panjang. Misalnya, membangun pelabuhan, jalan tol, pembangkit listrik, dan beragam fasilitas penunjang lainnya.

Baca Juga  Tiga Negara Bahas Perairan Hingga Kejahatan Laut

“Bangun infrastruktur, misalnya aiport, jalan tol, pembangkit listrik karena kita semua sedang butuh 35 ribu Mw lima tahun ke depan. Coba taruh di luar, dapat berapa sih (bunganya)? Bandingkan kalau di sini,” tanyanya Presiden.

Terkait dengan kesiapan perbankan untuk menampung dana repatriasi, Presiden menyebut bahwa saat ini Perbankan nasional telah siap untuk menerimanya.

Baca Juga  Arus Mudik Tahun Ini Akan Lebih Baik

“Perbankan saya kira semua siap, ada 18 bank yang juga bisa menerima dan menampung dana-dana tersebut,” ujar Presiden.

Hadir mendampingi Presiden dan Ibu Negara Iriana Joko Widodo di antaranya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Muliaman Hadad.(*)

Editor : Dicky Zulkifly