KPK Periksa 2 Saksi Untuk Tersangka Idrus Marham

Foto: KPK Periksa 2 Saksi Untuk Tersangka Idrus Marham

JAKARTA, headlinejabar.com.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham (10/09).

Diketahui,pemeriksaan Kedua saksi tersebut diperiksa guna mendalami dugaan suap Proyek PLTU Riau-1.

Kedua saksi itu adalah karyawan PT. Asmin Koalindo Tuhup, Nine Afwani dan Direktur PT. ISARGAS, Iswan Ibrahim.

Baca Juga  Praktek Jual Beli Pekerjaan Pengamat Silahkan Lapor ke KPPU

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham) dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta.

Dalam kasusnya Idrus dituding telah menerima suap dari pemilik saham Blackgold Nature Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang merupakan salah satu konsorsium Proyek PLTU Riau-1.

Baca Juga  Pembangunan PLTG Gorontalo Dinilai Cepat oleh Presiden

Lebih jauh,Kotjo adalah tersangka yang diduga telah memberikan suap kepada Idrus terkait suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsosrsium.

Imbalannya, Idrus disinyalir telah menerima jatah sebesar 1,5 juta dollar AS dari Kotjo. (yus/eka)