Pemkab Karawang Diminta Beri Kepastian Hukum bagi Investor

Ist. Karawang International Industry City (KIIC) di Kawasan Industri Karawang Barat

KARAWANG, HeadlineJabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang diminta memberikan kepastian hukum bagi para investor. Hal ini mesti dilakukan demi kenyamanan investasi yang masuk di Kabupaten Karawang.

Jika tidak ada jaminan hukum yang jelas bagi investor, dikhawatirkan dapat menimbulkan efek jera yang berakibat pada rusaknya iklim investasi itu sendiri. Hal tersebut disampaikan Wahyu Anggara, mantan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang.

“Pemerintah Daerah Karawang sudah sepantasnya memperlakukan investor dengan baik, karena peran sektor investasi sudah terbukti dapat menunjang pembangunan daerah dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Karawang,” ujar Wahyu.

Baca Juga  Suplai Komoditas Bantuan Program Sembako di Cibatu "Bau Nepotisme"

Ia menyesalkan sikap Pemkab seolah terlihat tidak tegas dalam menengahi permasalahan yang di alami oleh investor dalam melakukan kegiatan investasi. Padahal menurutnya, dengan adanya investasi dapat membawa dampak positif bagi masyarakat.

“Jika investasi semakin berkembang, tentunya ketersediaan lapangan pekerjaan juga semakin banyak, dan itu merupakan peluang yang baik bagi generasi muda Karawang untuk mengisi pos ruang pekerjaan yang ada,” ujar Wahyu Anggara yang juga tercatat sebagai Wakil Ketua Presedium BEM Nasional.

Wahyu memberi contoh, sengketa yang di alami oleh PT SAMP bersama sekelompok warga sampai saat ini belum menemukan kepastian, meskipun menurutnya secara hukum permasalahan ini sudah selesai lewat putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA terhadap status tanah tersebut.

Baca Juga  Main ke Plered, Jangan Lupa Jajan Gorengan Kang Iwan

“Kondisi ini tidak boleh dibiarkan larut, seolah tidak ada  penyelesaian tanpa akhir. Disinilah peran pemerintah daerah diharapkan untuk hadir dalam rangka memberi solusi agar permasalahan dapat tuntas, dan pembangunan dapat terus berjalan. Karena jauh lebih produktif jika lahan tersebut dapat digunakan, ketimbang hanya menjadi lahan tidur yang tidak dapat menghasilkan apa-apa,” kata Wahyu.

Ia menambahkan, jika permasalahan terus dibiarkan bergulir tanpa penyelesaian yang baik, dikhawatirkan dapat menimbulkan efek jera bagi para investor yang nantinya dapat merusak iklim investasi bagi daerah Karawang, karena pemerintah daerah seolah terlihat membiarkan kasus ini tanpa memberi solusi yang tegas.

Baca Juga  Bea Cukai Kaji Kenaikan Harga Rokok Jadi Rp50 Ribu per Bungkus

“Sikap dan ketegasan pemerintah daerah sangat ditunggu agar semuanya menjadi terang benderang,” tuturnya.

Menurut Wahyu, sebenarnya permasalahan ini bukanlah perkara yang rumit, karena sudah jelas keputusan hukum atas lahan tersebut. Jika ada warga yang mengaku sebagai pemilik lahan itu, tinggal menunjukkan bukti yang jelas seperti sertifikat. Jika tidak, keputusan hukum terhadap lahan itu harus dihormati, tinggal BPN Karawang mengeluarkan sertifikat sebagai bentuk penghormatan atas keputusan yang berkuatan hukum tetap.

“Disinilah peran penting pemerintah sebagai penengah diharapkan untuk meng clearkan semuanya,” papar Wahyu.(got/dzi)