BKD Belum Keluarkan Sanksi bagi 2 PNS Tersangka Pembangunan Pasar Palumbon

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan (PP) Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Purwakarta, Agus Djamaludin masih menunggu proses hukum selesai bagi dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S warga Kampung Palumbon, Desa Sirnagalih, Kecamatan Maniis, dan AS warga Kampung Datar Tengah, Desa Citamiang, Kecamatan Maniis. BKD Purwakarta memastikan, keduanya merupakan PNS di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Purwakarta dengan jabatan kepala sekolah dan guru.

Baca Juga  Nunggak Pajak Rp3,1 Miliar, HD Disandera Dirjen Pajak

“Dua PNS ini proses hukumnya sedang ditempuh di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung. Kami masih menunggu keputusan incrah Kejati, bagaimana nantinya,” kata Agus dihubungi dalam sambungan selulernya, Jumat (29/1/2016).

BKD Purwakarta sudah menerima info dari kepolisian soal ditetapkannya sebagai tersangka dua PNS dalam kasus pembangunan pasar Palumbon, Kecamatan Maniis. Nantinya, lanjut dia, setelah permasalahan hukum diputuskan BKD terlebih dahulu melihat sanksi yang dikenakan. Dalam hal ini BKD tidak langsung memberhentikan status kepegawaian dua PNS yang bersangkutan itu.

Baca Juga  Empat Pelaku Diamankan Porles Purwakarta Kedapatan Mengkonsumsi Narkoba

“Karena satu PNS di antaranya memasuki masa pensiun pada bulan Juli 2016 mendatang. PNS yang terkait masalah Tipikor, kami tunggu berapa putusan hukumnya. Misalnya hukuman pencabutan PNS, maka otomatis BKD memberhentikan keduanya dari PNS,” terangnya.

Terkait dengan ini, Polres Purwakarta menetapkan empat tersangka dua orang berstatus PNS dan dua orang lagi dari swasta yaitu AS dan TG. Penetapan status tersangka kepada empat orang ini setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis audit kerugian negara dari proyek pembangunan pasar Palumbon Maniis. Dari total nilai anggaran Rp900 juta melalui Kementerian Koperasi dan UMKM, diperoleh kerugian Rp400 juta. Dijerat UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.(dzi)

Baca Juga  Diduga Berikan Keterangan Palsu, Notaris Dilaporkan ke Polres Purwakarta