BPMPTSP : Izin HGU PT Hardjasari Habis

Ist. Perkebunan Karet

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Terkait sengketa lahan di Gunung Putri antara PT Hardjasari dengan Pemkab Purwakarta masih belum menemukan titik terang.

Upaya penempuhan jalur hukum, sudah dilakukan pihak PT Hardjasari selaku pemilik lahan seluas 60 hektare di Kampung Citapen, Desa Sukajaya Kecamatan Sukatani.

Awal sejarah berdirinya perkebunan di Gunung Putri memang memiliki sejarah panjang. Sejak tahun 1976, perkebunan karet Gunung Putri sudah berdiri di bawah tanggung jawab PT Hardjasari.

Namun, pada 2005 hak guna usaha (HGU) perusahaan yang disebut telah habis. PT Hardjasari mengklaim, telah melakukan upaya perpanjangan HGU melalui BPN Kanwil Jabar sejak tahun 2003.

Awal mula konflik sengketa muncul sejak tahun 2012. Dimana pihak Pemkab Purwakarta mengeluarkan izin lokasi bagi PT Pelangi Bunga Lestari untuk mengelola lokasi yang sebelumnya dikuasai Hardjasari. Kebijakan Pemkab dikeluarkan terkait adanya Perda No 11 tahun 2012 tentang perubahan kawasan lahan RT RW di Purwakarta.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Hukum Kepala Puskesmas Kota Purwakarta

Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Purwakarta angkat bicara. Leading sektor lembaga yang bertanggung jawab mengurursi izin dan keluar masuknya investasi di daerah, lembaga ini tentu mengetahui betul di mana titik mula permasalahan.

Terkait izin PT Hardjasari atas penguasaan lahan di Gunung Putri, BPMPTSP membewarakan kalau itu hanya bersifat izin lokasi saja. Untuk status lahan, semuanya merupakan milik pemerintah. Dan PT Hardjasari hanya diberikan izin dalam hak guna usaha saja.

Baca Juga  Penyidik KPK Geledah Kantor Bupati, BPMP dan Dinkes Subang

“Upaya perpanjangan HGU di BPN Jabar tidak kunjung selesai. Mungkin di sini persoalannya. Begitu adanya eksekusi selain kawasan sudah tidak produktif lagi, berbanding lurus dengan adanya kebijkan Perda 11 tahun 2012,” ujar Kepala BPMPTS Iyus Permana.

Dijelaskan,  persoalan ini sudah panjang dan sempat masuk meja PTUN. Karena kesannya berlarut-larut, juga adanya Permen Agraria No 2 tahun 2009 tentang penguasaan HGU perusahaan swasta dalam menguasai lahan, tidak boleh melebihi luas 400 hektare untuk satu provinsi. 

“Untuk Hardjasari kan lebih dari 400 hektare. Jelas melanggar Permen dimaksud. Begitu juga BPN sampai saat ini belum mengeluarkan surat perpanjangan HGU bagi PT tersebut,” jelas Iyus.

Baca Juga  Sebelum Bunuh Dadun, YD Baca Pesan Singkat Istri Diajak...

Iyus memaparkan, ada beberapa perusahaan yang melamar untuk menguasai lokasi di Gunung Putri. Salah satunya PT Buana Hijau Semesta 350 hektar pada tanggal 23 Agustus 2013. PT Buana Berlian Jaya luas 266 hektare dengan nomor izin No.503/kep-527-BPMPTSP/2013. Serta PT Buana Platinum Jaya No.503/Kep-528-BPMPTSP/2013 untuk kawasan seluas 300 hektare.

“Untuk Hardjasari di kami tidak ada. Karena memang hanya pemberian izin lokasi saja yang sudah habis sejak tahun 2005,” sebutnya.

Sementara dari pihak Hardjasari tetap merasa dirugikan dengan adanya kebijakan Pemkab Purwakarta ini. Pasalnya, selain masih adanya tumpang tindih perpanjangan HGU di BPN Kanwil Jabar, munculnya Perda No.11 tahun 2012.(dzi)