Cegah Gratifikasi dan Korupsi, BPJamsostek Hadirkan Kejaksaan Negri Purwakarta
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kantor Cabang BPJamsostek Purwakarta menggelar sosialisasi anti korupsi kepada Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dalam membantu pemerintah sebagai upaya tindakan pecegahan gratifikasi dan korupsi.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kantor Cabang Purwakarta, Novri Annur, dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Purwakarta, Dian Fatmawati.
Sosialisasi tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti seruan pemerintah yang ditujukan kepada badan pemerintah guna menjaga marwah institusi agar tidak ada hal-hal yang mengarah ke tindak korupsi.
Kegiatan ini sebagai bentuk dukungan BPJamsostek sebagai badan hukum publik dalam upaya pemerintah memberantas korupsi.
Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Kabupaten Purwakarta Dian Fatmawati mengatakan, kegiatan sosialisasi anti korupsi merupakan bentuk edukasi pada peserta BPJamsostek dalam penyelenggaraan program jaminan sosial dan pelayanan pada peserta tidak pernah melakukan pemotongan serta tidak membiarkan adanya calo.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Cabang Purwakarta Novri Annur, memastikan akan menolak tegas pemberian atau gratifikasi terkait pelayanan yang diberikan.
Karena itulah pihaknya kembali mengimbau kepada para peserta yang sedang mengurus BPJamsostek, untuk tidak memberi apapun kepada petugas dan menolak adanya calo.
Ini merupakan salah satu bentuk upaya BPJamsostek Ketenagakerjaan mengikis korupsi dengan membangun kepercayaan kepada masyarakat dan peserta.
“BPJamsostek berkomitmen untuk mewujudkan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan sesuai dengan Nilai Anti Penyuapan BPJS Ketenagakerjaan yaitu “4 FIGHTs (Fight Bribery, Fight Gratification, Fight Fraud, Fight Luxuries Hospitality)” dan menjalankan pengelolaan badan penyelenggara jaminan sosial sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik,” ucap Novri.