DH Oknum Guru Cabul di Sukabumi Ternyata Mantan Kernet
Foto : DH (38) oknum TU salah satu SDN di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, sudah melecehkan ebih dari satu siswa SD sampai SMP
SUKABUMI, headlinejabar.com
DH (38) oknum guru tata usaha (TU) salah satu SDN di wilayah Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diketahui baru bekerja selama dua tahun lebih di sekolah tersebut. Sebelumnya, dia bekerja sebagai kernet kendaraan pengiriman BBM sebuah perusahaan di Jakarta.
Oknum guru bejad berijazah kejar Paket C ini mengaku, melakukan pencabulan terhadap beberapa anak didiknya yang semuanya berjenis kelamin laki-laki karena kesepian. Soalnya, waktu itu dia belum beristri. Aksi bejadnya tersebut dia lakukan sepanjang 2015 tahun. Dia berkilah setelah menikah, sekitar 4 bulan lalu aksinya tersebut dihentikan.
“Saya menyesal setelah ketahuan begini. Waktu itu saya hanya iseng memainkan kelamin siswa pakai hand body. Memang sudah berulang-ulang saya melakukannya. Lokasi di ruang TU sekolah,” kilah DH ketika ditemui Pos Kota di ruang tahanan Polsek Parungkuda, kemarin.
Menurut DH, dia baru bekerja di SDN tersebut baru sekitar dua tahun. Selama setahun terakhir aksi menyimpangnya itu berjalan. “Saya kan pembina Pramuka di sekolah itu tapi pekerjaan saya hanya staf TU ngurus administrasi saja. Saya melakukannya terhadap enam anak,” akunya.
Soal jumlah korban antara pengakuan tersangka dengan hasil penyidikan sementara kepolisian, berbeda. Dari penyelidikan kepolisian, sudah ada tujuh siswa laki-laki yang menjadi korban. Sementara DH mengaku enam siswa. Dari pengakuan para korban, tersangka hanya memainkan alat kelamin dan mengoleskannya memakai handbody. Termasuk sebatas mengoles-oles anus korban dengan kemaluan tersangka.
“Kami kini fokus pengembangan ke jumlah korban. Sampai sekarang baru tujuh korban yang sudah dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Saat ini tersangka masih diamankan di sini,” tegas Kapolsek Parungkuda, Kompol Dede Suharja.
Terungkapnya kasus asusila ini ketika orangtua salah satu korban mencurigai perubahan prilaku dan fisik anaknya. Diduga telah menjadi korban DH, korban mengeluh sakit ketika buang air dan tidak mau bersekolah. Setelah ditanyai, anak tersebut akhirnya bercerita bahwa sakitnya itu akibat perbuatan DH. Pada Jumat (29/1) korban melaporkan kasus tersebut. Pada hari sama, petugas langsung menciduk tersangka warga Kampung Babakan Pendeuy, Desa Bojongkokosan, Parungkuda ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 292 Jo Pasal 294 Jo Pasal 298 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rir)