Distanhutbun Purwakarta Pastikan, Tak Ada Lagi yang namanya Izin Penebangan Pohon

Foto : Tumpukan kayu Jati hasil tebangan yang dilakukan kelompok tertentu di lahan tanah sampalan RT 14 RW 04 Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Purwakarta. Sayang, aktivias ini mesti dihentikan polisi karena dugaan pelanggaran hukum.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Pertanian, Kehutanan dan Perkebundan (Distanhutbun) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memastikan saat ini tidak ada lagi yang disebut dengan izin penebangan pohon. Meski demikian, bukan berarti aktivitas penebangan pohon yang dilakukan oleh perorangan, lembaga swasta maupun pemerintahan melanggar hukum atau disebut ilegal.
Secara teknis, penebangan pohon dilihat dulu asal usul objek penebangan dan lahan garapan. Jika pohon berdiri di lahan yang sah secara hukum milik perorangan maupun institusi, sah jika dimanfaatkan oleh pihak yang terkait. Namun, bagaimana jika penebangan pohon itu tak jelas dari segi asal usul dan asas legal standing dari objek garapan
Kabid Kehutanan Distanhutbun Purwakarta Ir Idat Hidayat menjelaskan, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen-LHK) No P.21/MenLHK-II/2015 tidak ada lagi yang disebut izin penebangan pohon. Pun demikian dengan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU), yang sebelumnya menjadi kojo penggarap, tidak lagi berlaku di pulau Jawa.
“Dulu memang izinnya selesai di desa. Siapapun yang mau melakukan penebangan pohon, cukup melakukan perizinan di kantor desa setempat. Dengan syarat ya, kepala desa (Kades)-nya sudah tersertifikasi dari dinas terkait,” jelas Ir Idat saat melakukan pembahasan khusus bersama headlinejabar.com, seputar penataan usaha hasil hutan yang berasal dari hutan hak, di Kantor Distanhutbun Purwakarta Jl Surawinata No 30 Kota Purwakarta, Kamis (17/3/2016) baru-baru ini.
Meski begitu, bukan berarti seseorang maupun lembaga tak bisa melakukan penebangan pohon. Untuk teknis penebangan pohon skala besar, mula-mula pihak penebang mesti membuktikan jika tanah yang ditanami pohon jelas pemiliknya. Ini bisa dilakukan dengan menunjukkan sertifikat tanah.
“Tidak ada salahnya jika seseorang menebang pohon di tanahnya sendiri, dan pohonnya hasil penanaman sendiri. Kecuali, ia menebang pohon yang bukan haknya. Ini jelas pidana. Karena masuk ranah dan tindakan pencurian,” papar dia.
Penataan hasil usaha kayu, maupun usaha hasil hutan yang berasal dari hutan hak memang belum diketahui mendetail oleh masyarakat keseluruhan. Sehingga, masih banyak ditemui di lapangan, beberapa penebangan pohon terpaksa berurusan dengan ranah hukum. Seperti yang terjadi di lahan tanah sampalan RT 14 RW 04 Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Purwakarta dihentikan polisi.
Baca Juga : Penebangan Pohon Jati di Tanah Sampalan Sukatani Purwakarta Dihentikan Polisi
Diduga penebangan pohon tersebut tak mengantongi izin dari pihak terkait. Warga melaporkan aktivitas penebangan tersebut ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani. Selanjutnya, aktivitas penebangan pohon tersebut dihentikan.
“Untuk yang di Sukatani mesti jelas dulu, pohonnya ditanam oleh siapa, dan tanahnya milik siapa. Termasuk status lahannya seperti apa. SKAU itu sekarang sudang nggak ada. Hanya di luar Jawa saja SKAU itu berlaku. Bukan hanya SKAU, izin penebangan pohon juga sudah tidak diberlakukan,” lanjut Idat.
Foto : Kepolisian Sektor (Polsek) Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terpaksa harus menghentikan aktivitas penebangan pohon Jati di wilayah hukumnya. Sebab, aktivitas penebangan itu diklaim tak jelas asal-usul hukumnya.
Jika demikian, bagaimana dengan sikap penyelewengan dan tindakan melanggar hukum seputar aktivitas penebangan pohon? Pasalnya, untuk melakukan penebangan, siapapun tak perlu mengurusi perizinan. Seseorang, kelompok, maupun lembaga (swasta dan pemerintahan, red) melakukan penebangan skala kecil maupun besar dibiarkan karena faktor ketidaktahuan. Semisal illegal loging, dan penebangan liar.
“Illegal logging itu penebangan yang dilakukan di tanah negara. Kalau di tanah pribadi maupun lembaga swasta, itu namanya pencurian. Keduanya memiliki sanksi pidana dan aktivitasnya wajib dihentikan,” jawab Idat.
Jadi, lanjut dia, meski tidak ada lagi yang namanya izin penebangan pohon, bukan berarti aktivitas serupa lepas dari pengawasan hukum. Sebab musabab, masih ada aturan yang mengikat agar aktivitas penebangan berada di jalur yang legal.
“Adanya nota angkutan (dokumen angkutan) ataupun SKAU yang masih diberlakukan di garapan hutan hak di luar Jawa dan Bali. Khusus nota angkutan masih diberlakukan untuk seluruh hutan raya uan berada di Jawa, Bali dan Lombok,” terang dia.
Bagaimana cara membuat dan memiliki nota angkutan dan SKAU yang sah? Caranya cukup mudah. Untuk nota angkutan bisa dibuatkan sendiri oleh penggarap, dengan format yang sudah ditetapkan. Khusus SKAU, bisa didapat di kantor desa maupun kelurahan setempat. Keduanya (nota dan SKAU) ditandatangani oleh pemilik sah dari tanah garapan.
“Dokumen ini penting agar petugas keamanan dalam hal ini kepolisian bisa memastikan jika kayu hasil tebangan yang diangkut di jalan raya merupakan hasil yang sah,” tutur Idat menutup.(dzi)