Dugaan Bancakan Dana UPK Menguak di Purwakarta

PURWAKARTAheadlinejabar.com

Dugaan bancakan dana Unit Pengelola Kecamatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai terkuak.

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, memanggil pengurus UPK asal 16 kecamatan yang mengelola perguliran dana simpan pinjam perempuan (SPP) dan usaha ekonomi produktif (UEP).

Dalam pemanggilan itu, dewan mencecar pertanyaan-pertanyaan seputar dugaan bancakan kepada setiap pengurus UPK.

“Dana UPK hari ini sudah menjadi bancakan dari pengurus UPK. Sedianya kita memanggil pengurus UPK untuk meminta klarifikasi. Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran,” kata Ketua Komisi I DPRD Purwakarta Fitri Maryani, Selasa (4/4/2017).

Fitri menanyakan dasar hukum yang melegalkan pengurus UPK mengalihkelolakan aset sampai membagi-bagikan jatah purnabakti atau tunjangan masa kerja.

“Kami minta data real, berapa dana yang bergulir dari 16 UPK sampai awal 2017 ini,” tanya Fitri.

Baca Juga  Pelayanan SIM Polres Purwakarta Kembali Beroperasi

Sejak PNPM resmi dibubarkan akhir tahun 2014, sebagian aset masih dikelola oleh UPK di setiap kecamatan. Sementara regulasi baru dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa-PDTT) belum diterbitkan.  Dana bergulir UPK PNPM terus berjalan.

Kendati programnya telah dihentikan, pengurus UPK PNPM hingga Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang menaungi UPK diduga mulai memutar otak catut keuntungan. Salah satunya melalui pendirian Perkumpulan Badan Hukum (PBH) yang didirikan beberapa pengurus UPK di Kabupaten Purwakarta.

Lewat PBH ini setiap pengurus, pengawas bahkan BKAD mendapat jatah purnabakti yang mirip dana bagi pensiunan pegawai negeri. Besaran dana purnabakti PBH yang akan diterima pengurus, pengawas hingga BKAD adalah 50 persen dari honor bulanan mereka yakni, Rp3 juta hingga Rp6 juta.

Baca Juga  Majelis Hakim Ingatkan HTI Untuk Ubah Nama Pemohon

“Bagaimana itu dengan pengurus UPK Darangdan terkait dugaan membagi-bagikan uang purnabakti. Sampai Rp100 juta perorang?,” cecar Fitri.

Salah seorang perwakilan pengurus UPK Darangdan menjawab, jika dasar pembagian jatah purnabakti mengacu pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (ADART) dan petunjuk teknis organisasi (PTO) UPK.

“Untuk purnabakti tidak ada.Yang ada tunjangan masa kerja 2016 hasil LPJ tahun 2015. Kami melaksanakan musyawarah antar desa. Rp100 juta itu untuk semua pengurus bu. Yang ada, kami mendapat tunjangan masa kerja Rp30 juta perorang,” jawab salah satu perwakilan UPK Darangdan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Purwakarta, Muhamad Rifai bersuara, swastanisasi aset UPK melalui PBH secara “ekstrim yuridis” adalah ilegal. Hanya saja, kata Rifai, dalam situasi yang tidak normal saat ini ada solusi-solusi yang lain.

Baca Juga  Leni Pukuli 3 Anak itu Usai Salawatan

“Secara “saklek yuridis” tampaknya kelihatan ilegal. Akhir-akhir ini pada situasi yang dilematis. Di satu sisi dasar pijakannya tidak ada, sementara untuk bertindak, UPK perlu kerja sama termasuk dengan perbankan dan organisasi eksternal. Maka perlu dibuatkan payung hukum,” kata Rifai.

Sebagaimana diketahui, pemanggilan UPK se-Purwakarta itu akan kembali dilakukan kali kedua, ketiga dan seterusnya. Hasil dari pertemuan sore tadi, bakal dibawa untuk dikonsultasikan ke Kemendesa-PDTT.

“Kami tengah mengumpulkan sampling  data untuk dibawa ke Kemendes. Kami menemukan tiga catatan yang not good (tidak baik, red) di antaranya temuan catatan tunjangan masa kerja, pengelolaan dana bergulir dan legal standing,” tutup Fitri.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY