Gibas Hentikan Pembangunan Alfamart Cilandak

Lokasi Pembangunan Alfamart di Desa Cilandak yang Dihentikan Pembangunannya oleh Ormas Gibas Purwakarta

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Ormas Gibas Purwakarta menghentikan proses pembangunan Alfamart di Desa Cilandak Kecamatan Cibatu. Penghentian ini dilakukan lantaran dianggap menyalahi aturan terkait garis sempadan pagar dan garis sempadan bangunan.

“Seharusnya pembangunan tidak seperti ini, dalam perizinan jelas aturannya, sementara kita lihat dari gambar yang ada ditunjukkan oleh pekerja sudah jelas salah,” jelas Ketua Gibas Resorat Purwakarta Hari Kristiawan, Senin (31/8/2015).

Gibas menghentikan pembangunan Alfamart, disebut-sebut dimiliki oleh alah satu anggota DPRD Purwakarta. Di sisi lain, pembangunan tersebut tidak sesuai dengan Perda tentang garis semapadan bangunan yang berdekatan dengan bahu jalan.

“Aturannya jelas, sempadan yang menurut aturan adalah 10 meter, namun dari gambar saja perencanaannya hanya 6,5 meter. Kami perkirakan jarak antara bangunan dan bahu jalan hanya 4 meter saja,” lanjut Hari.

Baca Juga  Ini Cerita Kapolres Karawang Soal Kemampuan Dua Polwannya

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang didorong bisa menjelaskan hal ini. Bahkan kalau memang pemiliknya adalah anggota DPRD harusnya paham dan jangan memaksakan pembangunannya apalagi jika menyalahi aturan.

“Kami sebagai salah satu kontrol sosial bukan menghambat pembangunan dan bukan menghambat investor yang akan membuka usaha di Purwakarta. Kami hanya mengingatkan agar pembangunan apapun itu seharusnya tidak melanggar aturan yang ada,” tegas Hari.

Anggota DPRD Purwakarta, Komarudin yang diketahui sebagai pemilik tanah dan bangunan menjelaskan, dirinya telah memiliki izin dan adanya pembangunan karena telah mengantongi izin dari BPMPTSP Purwakarta.

Baca Juga  Ngaku-ngaku Penyidik KPK, Oknum Eks TNI AL Dicokok Polisi Depok

“Saya telah memiliki izin, dan saya telah mengurusnya sekitar setahun, tanah itu milik saya dan saya akan membangun Alfamart di daerah itu,” jelas Komarudin.

Meski dinilai ada yang salah, Komarudin meminta klarifikasi dimana letak kesalahannya. Jika yang dipersoalkan tak lain teknisan garis sempadan bangunan dengan bahu jalan.

“Yang mana salahnya. Izin tidak akan dikeluarkan bila pembangunan menyalahi aturan, kalau memang salah silahkan gugat saja,” papar Komaridin.

Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Purwakarta Iyus Permana memaparkan, izin bangunan yang ada di Desa Cilandak telah terpenuhi. Namun, terkait Perda tentang sempadan pagar atau garis bangunan, Iyus mempersilahkan ditanyakan kepada Dinas Cipta Karya. 

Baca Juga  Tersangka Baru Korupsi DPRD Purwakarta, Jaksa: Sedang Dalam Proses

“Karena BPMPTSP juga mengeluarkan izin setelah adanya rekomendasi dari Dinas Cipta Karya. Kalau pembangunan Alfamart milik Komarudin sudah ada izinnya. Dan kami telah menngeluarkan izinnnya sejak awal Agustus lalu,” beber Iyus.

Terkait dengan alasan lain, praktik bisnis waralaba tersebut diklaim banyak berdiri tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga keberadaan bisnis waralaba mengancam perkembangan ekonomi mikro semisal di kalangan masyarakat.

“Kami akui memang masih banyak waralaba yang bermasalah di Purwakarta belum memiliki izin seperti Indomaret yang berada di Citapen, Bojong dan Campaka belum memiliki izin. Dan kalaupun ditutup karena belum memiliki izin itu merupakan tugas dari Satpol-PP selaku unsur penegak Perda,” pungkas Iyus.(dzi)