Hadiri Sidang Kedua, Bupati Purwakarta Nyatakan 1000 Persen Tidak Akan Rujuk
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menghadiri agenda sidang kedua gugatan perceraian terhadap suaminya, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu 19 Oktober 2022.
Pada kesempatan sidang agenda upaya damai dengan perintah menghadirkan prinsipal tergugat itu, Dedi Mulyadi tidak hadir.
Di sisi lain, Bupati Anne mengaku sangat yakin untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Dedi Mulyadi.
“Saya nyatakan 1000 persen tidak akan dan mau rujuk dengan suami saya Dedi Mulyadi,” tegas Ambu Anne begitu dia disapa, usai menghadiri sidang kedua gugatan cerai di PA Purwakarta, Rabu 19 Oktober 2022.
Ambu Anne hadir secara langsung dalam sidang gugutan cerai tersebut, namun Dedi Mulyadi selaku tergugat hingga sidang selesai tidak terlihat hadir dan hanya diwakilkan kuasa hukum.
Sementara, kuasa hukum Dedi Mulyadi Ojat mengatakan, pihak tergugat Dedi Mulyadi diupayakan hadir dalam sidang mediasi gugatan cerai pada Kamis 27 Oktober 2022 mendatang.
“Insha Allah pada sidang mediasi pekan depan Dedi Mulyadi akan hadir,” kata Ojat.
Sementara Ambu Anne telihat datang sendiri memenuhi panggilan Hakim Pengadilan Agama terkait gugatan cerai yang dilayangkannya.
Sedangkan, pihak tergugat sang suami Dedi Mulyadi tidak hadir namun mewakili kepada pengacaranya.
Sidang perdana gugatan cerai digelar Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu 5 Oktober 2022 lalu hanya berlangsung selama lima menit.
Pihak tergugat seperti yang disampaikan salah satu pengacaranya Agus Supriatna berdalih alasan alamat yang salah sehingga pihak tergugat tidak hadir.
Padahal, sedianya sidang perdana di Pengadilan Agama Purwakarta akan dilakukan upaya mediasi oleh Ketua Hakim Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.
Namun karena pihak tergugat tidak hadir, maka persidangan ditunda dan dilanjutkan dua minggu mendatang.