Perum Kota Kahuripan dan Sindangkasih Regensi Belum Kantongi Izin
Foto : Bangunan Perumahan Sindangkasih Regensi belum mengantingi izin dari BPMPTSP Purwakarta. Perumahan berjenis cluster ini berada dalam zona hijau larangan industri dan perumahan
PURWAKARTA, headlinejabar.com Perumahan Kota Kahuripan Purwakarta dan Sindangkasih Regensi melum mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Purwakarta. Dua perumahan tersebut dinyatakan belum memperpanjang izin kawasan, sampai berdiri di zona hijau atau kawasan larangan untuk didirikan industri dan perumahan.
“Perum Kota Kahuripan Purwakarta memiliki luas 30 hektare. Sementara, Pemkab hanya akan mengakomodir izin bagi investasi perumahan dengan luas lahan maksimal satu hektare. Artinya, bentuk izin yang dikeluarkan adalah rekomendasi pembangunan cluster,” jelas Kepala BPMPTSP Purwakarta Iyus Permana, Jumat (15/1/2016).
Sementara, berdasarkan regulasi dan aturan Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Bangunan RT RW Kabupaten Purwakarta, kawasan yang ditempati Sindangkasih Regensi merupakan zona hijau larangan industri dan perumahan. Termasuk, aturan baru Pemkab Purwakarta hanya mengeluarkan izin bagi perumahan dengan luas satu hektare.
“Artinya, Pemkab hanya mengakomodir izin cluster. Dua perumahan tersebut masing-masing berstatus Perum dan cluster. Perumahan Kota Kahuripan Purwakarta dan Sindangkasih Regensi belum mengantongi izin,” papar Iyus.
Pemkab besar kemungkinan tidak akan mengakomodir pengajuan dua perumahan tersebut. Alasannya, industri perumahan tersebut berdiri melawan aturan dan regulasi pemerintah daerah. Sindangkasih Regensi posisinya cukup berat, tidak bisa melanjutkan pembangunan dan terancam dibongkar. Saat ini tersiar kabar jika pemilik Sindangkasih Regensi merupakan pejabat anggota DPRD Purwakarta.
“Semua kewenangannya berada di Satpol-PP sama Dinas Ciptakarya. Kedua perumahan tersebut sudah diingatkan namun belum diindahkan. Kawasan Sindangkasih, di situ tidak boleh dibangunkan industri dan perumahan. Selama regulasi dan aturannya belum dirubah,” terang Iyus.
Termasuk Iyus menegaskan, tidak akan memberikan izin untuk perumahan di kawasan Sindangkasih dan Kota Kahuripan Campaka. Pemkab hanya akan memberikan izin perumahan di bawah luas 1 hektare.
“Perumahan Kota Kahuripan belum berizin, mereka punya bangunan berdiri di atas lahan 30 hektare. Dan bahkan saat kami cek, kawasan Kota Kahuripan juga merupakan zona hijau. Meskipun di sekelilingnya berdiri perusahaan-perusahaan industri. Ini lah regulasi, pembangunan itu mesti tertata,” tutup Iyus.(dzi)