Polres Sukabumi Kota Borgol 4 Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Rekrutmen Tenaga Kerja
Foto : Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sukabumi Kota, Kompol Sulaeman Salim menujukkan barang bukti penipuan berkedok rekrutmen tenaga kerja di PT Semen Jawa (SCG) Kota Sukabumi
Bukan Main, Korban Sebanyak 658 Orang Kerugian Mencapai Rp2 Miliar
SUKABUMI, headlinejabar.com
Jajaran Reskrim Polres Sukabumi Kota, menetapkan empat tersangka kasus dugaan penipuan berkedok perekrutan tenaga kerja di PT Semen Jawa (SCG) Kota Sukabumi. Korban penipuan buah kedok penipuan ini jika dihitung mencapai 658 orang. Keempat tersangka di antaranya HN (41) alias Bunda, EM (26), UA (47) alias Abah dan SO (24) alias Boy kini mendekam di sel tahanan.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Sukabumi Kota, Kompol Sulaeman Salim mengatakan, penetapan keempat orang tersangka ini setelah mereka terbukti melakukan penipuan dengan modus perekrutan tenaga kerja fiktif sejak Agustus 2015 lalu. Bahkan, jumlah korbannya mencapai 658 orang dan tidak menutup kemungkinan bertambah.
“Dalam kasus ini, HN sebagai otaknya dan tiga tersangka lainnya sebagai pencari dan perekrut pencari kerja,” ujar Kompol Sulaeman, Jumat (4/3/2016).
Akibat penipuan yang dinilai dilakukan secara sistemaris ini, total kerugiannya mencapai Rp2 miliar lebih. Pasalnya setiap pencari kerja yang melamar kepada tersangka dimintai uang dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp7 juta.
Hal itu tergantung dari jenis pekerjaan yang diinginkan pencari kerja. Mulai dari penjaga gudang hingga staf di pabrik semen yang berada di Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi.
“Korbanya tidak hanya warga Sukabumi. Melainkan dari luar daerah seperti, Jakarta, Bogor, Cianjur, Tangerang dan beberapa daerah lainnya,” ucapnya.
Sulaeman mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab, diindikasikan masih ada pihak lain yang terlibat dan saat ini masih dalam pemburuan pihak Polres Sukabumi Kota. Menurutnya, untuk meyakinkan korban, otak penipuan ini yakni HN mengaku sebagai karyawan HRD di perusahaan semen tersebut.itu.
“Kami jerat mereka dengan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ungkapnya.
Suleman menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan kepolisian diantaranya ratusan lembar kwitansi bermaterai Rp 6 ribu, laptop serta dokumen lainya.
“Sejumlah barang bukti sudah kami amankan termasuk surat lamaran kerja dari beberapa orang,” terangnya.
Salah seorang korban Yudi mengatakan, dirinya merasa tertipu dengan pelaku tersebut. Pasalnya dia sudah memberikan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku. Menurutnya awalnya salah seorang pelaku yang bertugas sebagai perekrut datang ke daeerahnya untuk menawarkan pekerjaan di pabrik semen. Dari sana banyak orang yang ingin bekerja dan mau membayara sejumlah uang. Pasalnya penampilan para tersangka ini sangat meyakinkan.
“Saya sudah membayar administrasi sejak Januari 2016 lalu, namun hingga saat ini tidak ada panggilan kerja dari perusahaan sampai ada kabar bahwa yang menawarkan pekerjaan ditangkap kepolisian,” bebernya.(rir/dzi)