Sekali Tendang, Dua Polwan Karawang Lumpuhkan Penjahat Bersenpi

Foto : Bripda Reza Anjelia dan Bripda Fintan Purnamasari berhasil membekuk pemalak bersenjata api (Senpi) di Karawang, Jawa Barat

KARAWANG, headlinejabar.com

Kemampuan dan keberanian dua orang polisi wanita (Polwan) anggota Polres Karawang berpangkat Bripda ini tak dapat diremehkan. Bripda Reza Anjelia dan Bripda Fintan Purnamasari berhasil membekuk pemalak bersenjata api (Senpi) di Karawang, Jawa Barat, Kamis (28/1/2016) siang sekira pukul 13.30 WIB.

Keduanya berhasil melumpuhkan dua pelaku Curas bersenpi yang beroperasi di Karawang. Kejadian bermula saat Bripda Reza dan Bripda Fintan tengah mengatur lalu lintas di pertigaan Jalan Baru, Kabupaten Karawang. Saat itu, keduanya dihampiri dua orang yang mengaku ditodong pelaku kriminal di Jalan Baru.

Baca Juga  Ketua KPU Depok Jadi Saksi Dugaan Korupsi

Mendapat laporan itu, Bripda Reza dan Bripda Fintan langsung bergerak menuju lokasi. Di lokasi, dua pelaku sedang tengah menodong korban lainnya.

“Melihat dua Polwan itu pelaku langsung kabur dengan menaiki motornya. Saat itulah motor pelaku ditendang sampai tersungkur, dan langsung ditangkap,” jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono kepada detikcom.

Baca Juga  Dugaan Bancakan Dana UPK Menguak di Purwakarta

Kedua pelaku berinisial ZP (18) dan JZ (38) yang merupakan warga Kampung Anjun Gempol, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, langsung dibawa ke Satreskrim Polres Karawang.

“Pelaku mengaku sudah beraksi di Jalan Baru sebanyak 38 kali. Mereka selalu membawa senjata api untuk menakuti korbannya,” katanya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu pucuk senjata api jenis revolver, dua hp dan uang tunai sebesar Rp 2,3 juta yang merupakan hasil kejahatan. “Kami masih kembangkan keterangan kedua pelaku,” ucapnya.

Baca Juga  TNI Sita 8 Senjata Handgun Milik Paspampres

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Satreskrim Polres Karawang. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara.(detik/red)