Sidang Perceraian Bupati Purwakarta Ditunda, Pihak Tergugat Mengaku Tak Terima Panggilan

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika saat menghadiri sidang gugatan cerai di PA Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 5 Oktober 2022.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sidang perdana gugatan perceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Jawa Barat, Rabu 5 Oktober 2022 ditunda.

Sidang harus ditunda lantaran pihak tergugat, Dedi Mulyadi, mengaku tidak menerima surat panggilan untuk sidang.

Surat panggilan sidang diketahui dikirimkan ke alamat rumah Dedi Mulyadi di Subang. Sementara, yang bersangkutan sampai saat ini masih tinggal di Purwakarta.

Baca Juga  Kejari Pastikan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi DPRD Purwakarta

Dengan alasan itu sidang gugatan perceraian ditunda dan akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022 mendatang.

“Pihak tergugat tidak hadir jadi tidak bisa dilanjutkan. Akan dilanjutkan pada 19 Oktober 2022,” kata Bupati Anne kepada awak media di halaman PA Purwakarta, Rabu 5 Oktober 2022.

Disinggung kenapa tidak pakai pengacara, Bupati Anne menjawab, belum memikirkan hal tersebut.

Baca Juga  Sebulan Ini Polres Purwakarta Tiga Kali Tes Urine

“Saya belum kepikiran untuk menggunakan jasa pengacara. Doakan saja yang terbaik ya,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, tidak hadirnya tergugat karena belum menerima undangan. Surat panggilan untuk tergugat salah alamat.

“Tidak menerima undangan karena alamat tergugat salah, harusnya alamat Purwakarta yang ada dalam undangan alamatnya di Subang, padahal klien kami belum pindah alamat, hanya tinggalnya memang sering di Subang,” kata Ojat.

Baca Juga  Hati-hati Penipuan Mengatasnamakan Ketua PWI Purwakarta