Ada Aturan Baru Untuk Kelurahan

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bersama masyarakat Purwakarta

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Beberapa waktu lalu ramai peraturan nikah paksa bagi pasangan yang pacaran hingga larut malam, di pedesaan Purwakarta. Aturan tersebut dituangkan dalam Perbup No 70 A tahun 2015. Kini, Pemkab Purwakarta melengkapi peraturan yang sama untuk tingkat kelurahan yang ada.

Pemkab mengeluarkan Perbup No 70 B tahun 2015. Selain ada 183 desa di Purwakarta, tercatat ada 9 kelurahan yang berada di Kecamatan Kota Purwakarta.

“Jadi sudah lengkap, jika kemarin kita buat peraturan bagi desa, sekarang kelurahan juga harus menyesuaikan. Tentunya isi peraturan berbeda dan disesuaikan dengan kulturnya. Karena biasanya beda yah. Desa dan kelurahan, kelurahan lebih akulturasi dan modern orang-orangnya,” jelas Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, di Pendopo Purwakarta.

Baca Juga  HUT Ke-57, Jasa Tirta II Hadirkan Ratusan UMKM Binaan dan Berikan Beasiswa untuk Atlet Dayung

Peraturan ini menurut Dedi penting. Karena kelurahan yang notabene menjadi pusat kota di Purwakarta menjadi sumber informasi dan gaya hidup yang bisa diikuti oleh masyarakat di pedesaan. Namun yang membedakan dari peraturan ini lebih pada penguatan di tingkat RT dan RW masing-masing kelurahan.

“Kalau desa kan tinggal buat peraturan desa (Perdes), ada majelis adat desanya. Kalau kelurahan tinggal penguatan pembuatan tata tertib lingkungan kelurahan yang dibuatkan oleh masing-masing RT dan RW,” tambah Dedi.

Baca Juga  BNN Depok Keberatan Anggaran Bangun Pusat Rehabilitasi

Dedi menginginkan RT dan RW di kelurahan membuat tata tertib terkait lingkungannya terutama bagi pendatang yang berniat menetap di purwakarta. Termasuk tata tertib dari mulai kewajiban kerja bakti hingga pengaturan disiplin penggunaan kendaraan bermotor di jalan raya.

“Setiap gang harus bersih dari sampah, atur itu kerja bakti. Pemotor yang pake knalpot bising yang mengganggu orang bisa di sanksi. Pendatang tanya tujuannya mau apa, kalau gak jelas, camat bisa kasih rekomendasi ke RT setempat agar tidak mengijinkan pendatang itu tinggal di purwakarta. Pokoknya atur semuanya oleh RT dan RW,” pungkas Dedi.

Baca Juga  Marak Menara Microcell di Purwakarta Tak Diketahui Siapa Tuannya

Terkait larangan pendatang yang tidak jelas tujuannya ke purwakarta, menurutnya untuk menghindari tujuan pendatang itu yang berniat tidak baik, seperti tindak kriminalitas, narkoba hingga penyebaran paham radikal dan terorisme. Terkecuali itu, Dedi berjanji akan memperhatikan kesejahteraan perangkat kelurahan hingga level RT.

Jika sekarang honor RT Rp500 ribu, tahun 2016, akan dinaikkan 100 persen menjadi Rp1 juta untuk RT. Dan level berikutnya menyesuaikan kenaikannya.(ays)