APL Dituding Lecehkan Pemkab Karawang

Foto : Pengacara warga tiga desa, yakni Wanakerta, Wanasari, dan Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jhonson Panjaitan, menilai Agung Podomoro Land (APL) telah melecehkan Pemkab Karawang, Jawa Barat

KARAWANG, headlinejabar.com

Pengacara warga tiga desa, yakni Wanakerta, Wanasari, dan Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jhonson Panjaitan menuding Agung Podomoro Land (APL) telah melecehkan Pemkab Karawang dan mengatakan pemilik APL sudah bergerak.

“Pemilik APL sudah turun langsung, dan menemui pejabat di pusat,” ujar Jhonson usai bertemu Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari atau Jimmy, baru-baru ini.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Buka Lowongan CPNS 2018, Kuotanya 317-350 PNS Baru

Informasi tersebut, kata dia, datang dari Jimmy. Hanya saja, politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tidak menyebut siapa pejabat yang dimaksud. “Nanti kalau pas audiensi dengan bupati, akan saya tanyakan,” katanya.

Untuk menyelesaikan konflik tanah tersebut, tambahnya, tidak hanya melibatkan pucuk pimpinan di kabupaten semata. Melainkan juga pimpinan di atasnya. “Oleh karena itu kita diminta siap-siap,” ucapnya.

Baca Juga  PJ Bupati Purwakarta Resmikan Pojok Baca

Jhonson kemudian menyebut PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) atau yang kini berubah menjadi PT BMI telah melecekan pemkab. Sebab, pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan penyegelan Kantor Pemasaran PT BMI. Terlebih, wakil bupati mengatakan kantor pemasaran tersebut sudah dipolice line. 

“Kalau ternyata di dalamnya masih ada aktivitas, melecehkan banget itu,” ujarnya.

Ia mengatakan, Jimmy mengaku akan mengambil tindakan tegas jika PT BMI masih masih membandel. “Kalau ditanya harusnya bagaimana, harusnya dibongkar,” tegasnya.

Baca Juga  DPMD Purwakarta Pertimbangkan Lantik Ulang Kades Sukatani

Pihaknya juga mengecam tindakan PT SAMP (sebelum BMI, red) yang merampas tanah masyarakat. Padahal, masyarakat (petani) sumber penghidupannya dari tanah (bercocok tanam). 

“Yang masuk perkara kan hanya sekitar 70 hektar, kenapa kemudian jadi 350 hektar,” ujarnya.

Apalagi, sambungnya, APL telah memasarkan tanah tersebut ke pasar internasional. Ia menyebut kegiatan tersebut ilegal. “Harusnya baik-baiklah, jangan begitu pakai merampas tanah milik masyarakat,” ujarnya.(dzi)