BPJamsostek Subang Serahkan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan

BPJamsostek Subang Serahkan Santunan Kepada Keluarga Korban Kecelakaan

SUBANG, headlinejabar.com

BPJamsostek Subang secara simbolis menyerahkan santunan kepada keluarga Ravi Putratama Ruslan, peserta BPJamsostek dari PT Subang Mulya Sejahtera yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas sepulang bekerja.

Santunan tersebut terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) Rp190.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp1.208.508 dan Jaminan Pensiun (JP) Rp642.600. Sehingga, total santunan yang diserahkan sebesar Rp191.851.108.

Santunan secara simbolis diserahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Subang Asep Nuroni kepada ahli waris almarhum, Irwan M Taufik Ruslan yang merupakan ayah kandungnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta, Novri Annur mengatakan santunan JKK, JKM, JHT dan JP diberikan kepada almarhum Ravi Putratama Ruslan yang diterima ahli waris yaitu ayah kandungnya.

Atas kejadian ini, Ia kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja khususnya wilayah purwakarta dan subang untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.

Baca Juga  Ada Asesor Polda Jabar dalam Lelang Jabatan Pemkab Purwakarta

“Semoga ada hikmah yang bisa sama-sama kita ambil, tentu santunan yang diterima tidak akan mampu menggantikan sosok orang yang kita cintai, namun atas kejadian ini semoga mampu menumbuhkan kesadaran seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya memiliki perlindungan jaminan sosial. Dengan terlindungi, pekerja dan keluarganya dapat bekerja dengan aman dan tenang karena risiko dari pekerjaan sudah dicover oleh BPJamsostek,” jelasnya.

Prosesi penyerahan santunan dilaksanakan pada saat apel pagi di Halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Subang, Senin (4/7/2022).

Dihadiri Kepala BPJamsostek Purwakarta Novri Annur, Kepala BPJamsostek Subang Esra Nababan dan Kepala Disnakertrans Subang Yeni Nuraeni.

Dalam kesempatan itu, Sekda Subang menegaskan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, termasuk di dalamnya non-ASN.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Antar Jemput Jamaah Haji

“Negara hadir memberikan perlindungan kepada para pekerja. Sehingga diharapkan setiap OPD di Subang segera mendaftarkan non ASN atau honorernya menjadi peserta BPJamsostek,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Subang menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan OPD terkait usulan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga honorer/Non ASN tahun 2022.

Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan Inpres 2 Tahun 2021 dan Peraturan Bupati Subang No. 36/2021. “Hingga Juni 2022, kepesertaan non-ASN Kabupaten Subang baru 50 persen dari seluruh OPD dengan jumlah TK 1.360 orang,” kata Esra mengungkapkan.

Sementara itu, sambungnya, dari 30 kecamatan, baru dua kecamatan saja yang mendaftarkan honorer/non-ASN sebagai peserta BPJamsostek. Jumlah tenaga kerja yang didaftarkan sebanyak 24 orang.

“Kemudian, empat dari delapan kelurahan juga sudah mendaftarkan honorernya/non-ASN dengan jumlah total 41 orang,” ucapnya.

Baca Juga  Baliho Natal dan Tahun Baru Kota Depok Jadi Viral di Medsos

Esra pun mengharapkan bantuan dan dukungan Pemkab Subang terkait perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh aparat desa.

“Mereka ini adalah ujung tombak pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sesuai data kami, baru empat dari 245 desa yang terdaftar dengan jumlah 59 orang,” katanya.

Adapun saat ini coverage atau perlindungan jaminan sosial tenaga kerja di Kabupaten Subang mencakup 305.346 orang dari 711.978 orang masyarakat pekerja.

Sampai dengan akhir Juni 2022 atau semester I 2022, BPJamsostek Subang telah menyerahkan santunan sebesar Rp27,1 miliar. Terdiri dari program JHT 2.705 kasus dengan jumlah klaim Rp23.049.585.270.

Kemudian, JKK dua kasus jumlah klaim Rp9.525.250, JKm 52 kasus jumlah klaim Rp2.502.000.000, JP 151 kasus jumlah klaim Rp612.105.600, dan beasiswa 132 kasus dengan jumlah klaim Rp643.500.000.