Dedi Mulyadi Ingatkan Warganya untuk Tidak Tertarik Jadi Buruh Migran Informal Luar Negeri

Foto : Ilustrasi kekerasan. Terkait meninggalnya salah satu tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Purwakarta, Nurhayati (22) Pemkab Purwakarta mewanti-wanti warganya untuk tidak tertarik menjadi buruh migran informal ke luar negeri

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Terkait meninggalnya salah satu tenaga kerja wanita (TKW) asal Kabupaten Purwakarta, Nurhayati (22) Pemkab Purwakarta mewanti-wanti warganya untuk tidak tertarik menjadi buruh migran informal ke luar negeri.

Hal itu menyikapi buruh migran informal asal Kecamatan Sukatani bernama Nurhayati (22) yang tewas pada November 2015 dan jenazahnya baru diterima keluarga pada Kamis (21/1/2016) malam.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Usul Percetakan Blanko e-KTP Disebar per-Wilayah

“Kasus yang kemarin itu jadi pelajaran penting bagi wargaPurwakarta. Kami dari pemerintah sejak 2009 melarang warga kami jadi buruh migran. Para kepala desa se-Purwakarta sudah saya intruksikan untuk jangan pernah mengizinkan warganya jadi buruh migran,” ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di Pendopo Pemkab Purwakarta, Jumat (22/1/2016).

Padahal kata dia, sektor lapangan pekerjaan di Purwakarta masih menjanjikan. Untuk pekerjaan bagi perempuan, sektor garmen masih terbuka luas. Kasus yang terjadi menimpa Nurhayati, kata Dedi, justru di luar jangkauan kewenangannya, karena tidak berangkat sebagai buruh migran dari Purwakarta.

Baca Juga  Kondisi Anggoro Mulai Membaik Pasca Dijenguk Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi

“Yang bersangkutan jadi buruh migran informal berangkat dari Karawang, sebagai warga Karawang, bukan dari Purwakarta. Padahal Nurhayati warga Purwakarta,” ujarnya.

Pemkab Purwakarta kata Dedi, telah mengeluarkan biaya Rp 48 juta untuk biaya pemulangan jenazah Nurhayati yang meninggal pada 3 November 2015 dan kabar kematian Nurhayati baru diketahui pada Desember 2015.

“Kami melihat dari sisi moralitas, bagaimanapun Nurhayati wargaPurwakarta. Saya dari Pemkab Purwakarta berkewajiban memulangkan Nurhayati ke tanah kelahirannya meski dalam kondisi yang memprihatinkan,” ujar dia.(jem)

Baca Juga  Sapma PP - Disporaparbud Purwakarta Bahas Program Kerja dan IPP