Dishub Purwakarta Berhasil Selamatkan Potensi Retribusi Hampir Setengah Miliar

Ilustrasi retribusi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berhasil menyelamatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi perpakiran yang selama tiga tahun berstatus zero.

Objek retribusi itu diketahui berlokasi di Pasar Citeko Plered. Semula pelayanan perparkiran di tempat itu, dikelola oleh pihak ketiga. Selama tiga tahun, tepatnya pada 2019 sampai 2021, pihak ketiga pengelola parkir tidak melaporkan dan mebayarkan retribusi ke kas daerah (Kasda).

Sekretaris Dishub Purwakarta Pramuji Nugroho mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sudah memutus kontrak secara sepihak terhadap pengelola parkir Pasar Citeko karena dinilai melakukan tindakan di luar komitmen.

“Pemutusan kontrak secara sepihak dilakukan langsung oleh Bupati Purwakarta. Sebelumnya, kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan selalu mangkir. Untuk menyelamatkan sektor retribusi, akhirnya kontrak diputus,” ucap Pramuji, Jumat 21 Oktober 2022.

Baca Juga  Walikota Diduga Intervensi Pemilihan DKD Kota Depok

Saat ini pengelolaan dan pelayanan parkir di Pasar Citeko dikelola langsung oleh UPTD Parkir pada Dishub Purwakarta. Dasar yang melegalisasi yakni Peraturan Daerah (Perda) Purwakarta No4 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Perda Purwakarta No12 tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan di Tempat Khusus Parkir.

“Per 18 Oktober 2022, kita sudah berhasil mengumpulkan retribusi parkir dari Pasar Citeko sebesar Rp430 juta lebih dan kemungkinan akan terus bertambah hingan akhir tahun,” ujar Pramuji.

Capaian target dari berbagai komponen retribusi yang dikelola oleh Dishub Purwakarta bisa dibilang memuaskan. Beberapa komponen retribusi yang dikelola oleh Dishub Purwakarta antara lain retribusi pengujian kendaraan bermotor atau KIR, parkir tepi jalan umum, parkir tempat khusus, dan retribusi trayek angkutan umum.

Baca Juga  MUI Kota Depok Angkat Bicara Terkait Aliran Baru Di Cilodong

“Untuk retribusi trayek, dari segi persentase memang kecil hanya menyuport 10 persen saja. Tapi dari sisi retribusi parkir di tepi jalan umum untuk triwulan dua sudah memenuhi target. Lebih jelas datanya akan kami informasikan kembali di akhir tahun agar lebih akurat,” kata Pramuji.

Tidak semua objek retribusi atau pajak parkir dikelola oleh pihak Dishub. Sebagai contoh pelayanan parkir di Pasar Induk Cikopo menjadi ranah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Purwakarta.

“Karena Pasar Induk Cikopo itu milik swasta jadi pemkab memberlakukan pajak parkir atau sewa lahan parkir sebesar 30 persen. Selain itu ada juga rumah sakit swasta, pusat perbelanjaan dan sebagainya. Itu menjadi ranah Bapenda,” katanya.

Ke depan, Dishub Purwakarta akan terus membenahi sistem layanan di tempat-tempat khusus parkir. Banyak peralatan dan fasilitas parkir yang harus diupgrade dan diperbaiki. Semisal pemberlakuan e-parkir berbasis aplikasi dan program parkir berlangganan.

Baca Juga  Retribusi Dishub Purwakarta Baru Capai 36 Persen

“Saat ini kami tengah mengembangkan Sistem Aplikasi Perhubungan Purwakarta (SIAP). Ke depan, yang berhubungan dengan Dishub Purwakarta akan kami integrasikan melalui aplikasi SIAP. Mulai pengujian kendaraan bermotor atau KIR, izin trayek, urusan lalin, sampai sistem e-parkir. Aplikasi itu sudah kita bangun sejak tahun 2021 dan saat ini statusnya dalam tahap penyempurnaan,” kata Pramuji.

Terakhir, Pramuji menginformasikan saat ini Dishub Purwakarta melayani numpang uji KIR untuk kendaraan seluruh Indonesia. Bagi masyarakat yang ingin melakukan numpang pengujian kendaraan bermotor atau KIR tinggal datang ke Dishub Purwakarta.

“Dengan syarat membawa rekomendasi numpang uji KIR dari pihak Dishub asal tempat kendaraan didaftarkan,” ujar Pramuji.