DPRD Desak Pemkot Agar PT AKA Cepat Bangun Pasar Pelita

Foto : DPRD Kota Sukabumi panggil Ketua TKKSD kota Sukabumi, terkait molornya pembangunan pasar pelita.

SUKABUMI, headlinejabar.com

Kota Sukabumi mengancam akan melakukan rekomendasi pemutusan kontrak kerja sama dengan PT AKA. Hal itu akan dilakukan apabila dalam waktu dekat ini tidak ada proses pembangunan Pasar Pelita.

“Kalau Maret ini tidak ada kegiatan pembangunan, perusahaan itu sudah one pretasi, kita akan rekomendasikan untuk cut saja,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kota Sukabumi, Faisal Bagindo usai pembahasan perkembangan pembangunan pasar pelita dengan Tim Koordinator Kerja Sama Daerah (TKKSD) di ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi. (1/3/2016).

Pembahasan mengenai perkembangan pasar pelita yang dilakukan oleh DPRD dan TKKSD begitu alot. Pertanyaan yang dilontarkan setiap anggota dewan cukup mendalam mengenai permasalahan pembangunan pasar pelita.

“Ini membuktikan bahwa kita sebagai fungsi pengawasan tidak main-main dalam mengawasi pembangunan pasar pelita ini,” tegasnya.

Baca Juga  Ratusan Massa DKR dan KPMP Geruduk Kantor Walikota Depok

Seperti permasalahan jaminan 5 persen dari nilai kontrak sebesar Rp. 19 Milyar yang tertuang dalam bentuk bank garansi, kata Faisal ingin mengetahui bentuk fisik secara riil sudah diterima apa belum oleh pemerintah Kota Sukabumi.

“Meskipun mereka sudah menyakinkan kami atas penjelasan dari ketua TKKSD, namun kami ingin mengetahui secara rill surat jaminan tersebut,” jelasnya.

Intinya, pihak DPRD akan mengawasi waktu pembangunan yang sudah ditetapkan oleh pihak eksekutif dan pengembang. Apa yang sudah ditetapkan harus sesuai dengan kenyataan dilapangan. ” Kita akan kawal itu, jangan sampai terjadi pembangunan molor kembali,” pungkasnya.

Ketua TKKSD, Hanafie Zain mengakui dalam proses pembangunan pasar pelita ini tidak semudah dalam membangun perumahan. Meskipun pemkot sudah sesuai dengan aturan dalam menjalani kerjasama dengan pengembang. Namun kendalanya itu tidak terprediksi, lantaran direktur PT AKA yang melakukan MoU dengan pemkot meninggal dunia.

Baca Juga  Jaring Dua JPT, Pemkab Purwakarta Gelar Open Bidding Tahap Akhir

“Direktur yang meninggal notabane nya sebagai pemilik saham terbesar dan proses tahapan pembangunan agak terhambat. Mereka harus menyelesaikannya terlebih dahulu dengan ahli warisnya sampai dengan penujukan direktur yang baru. Dalam internal mereka proses pergantian direktur cukup alot yang harus melibatkan notaris, sementara kami tidak bisa masuk ke internal mereka,” jelasnya.

Akan tetapi untuk permasalahan jaminan yang berbentuk Bank garansi, Kata Hanafie semuanya sudah selesai. Pemkot sudah menerima jaminan tersebut yang berbentuk sepucuk surat dan kini sudah disimpan di brankas DP2KAD. ” Kita sudah simpan, kami terima bank garansi itu pada 23 Februari. Kalau memang anggota dewan tidak percaya bisa langsung datang pemkot nanti kita akan tunjukan,” jelasnya.

Mengenai sengketa dengan Kakay, Hanafie menjelaskan itu bukan sengketa tanah melainkan kebijakan yang dilakukan oleh pemkot waktu dulu. Pemkot pun sudah siap melakukan pembayaran atas ganti rugi sesuai dengan amar putusan PK.

Baca Juga  Pemkab-PLN Perpanjang Kerjasama PPJ

“Isinya putusan PK tersebut pemkot berkewajiban untuk membayar sekitar Rp 5 milyar kepada Kakay. Namun dalam putusan itu tidak menyebutkan batas waktu pembayaran. Tapi pemkot sudah melakukan negoisasi dan pak Wali memberikan solusi akan membayar cash sebesar Rp. 3 milyar namun Kakay menolaknya. karena terjadi deadlock, akhirnya pak Wali putuskan akan bayar selama 10 tahun, dimulai dari APBD 2017,” bebernya.

Untuk kelancaran pembangunan pasar pelita, Hanafie menargetkan di Maret harus ada pembangunan. Karena untuk izin Amdal sudah keluar dari Provinsi Jawabarat, tinggal membuat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Saya kira kalau IMB itu kan kebijakan dari Walikota, jadi bisa diselesaikan secepatnya tapi tentu saja sesuai dengan aturan,” pungkasnya.(rie)