DPRD Karawang Layangkan Surat Pembongkaran PT SAMP

Foto : Ketua Komisi A DPRD, Teddy Luthfiana, akan layangkan surat rekomendasi kepada bupati mengenai pembongkaran kantor pemasaran dan reklame yang belum berizin. 

KARAWANGheadlinejabar.com

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang akan melayangkan surat rekomendasi pembongkaran kantor pemasaran dan reklame PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang kini berubah menjadi PT Buana Makmur Indah (BMI). Pasalnya, bangunan tersebut belum mengantongi izin apapun.

“Kami akan melayangkan surat rekomendasi kepada bupati mengenai pembongkaran kantor pemasaran dan reklame yang belum berizin,”ujar Ketua Komisi A DPRD setempat, Teddy Luthfiana.

Terlebih, kata Teddy, BPMPT dan BPN sudah menyatakan belum mengeluarkan izin apapun. Hal tersebut juga diperkuat pernyataan BPN yang belum mengeluarkan hak atas tanah kepada PT SAMP.

Sementara itu, Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT), Lasmini, mengatakan sampai saat ini belum mengeluarkan perizinan apapun terkait PT BMI. PT BMI memang sempat mengajukan izin prinsip, tetapi sejauh ini belum dikeluarkan.

Pasalnya, kata dia, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyarankan agar BPMPT jangan dulu menerbitkan izin PT BMI sebab masih dalam proses hukum.”Kami berkoordinasi dengan BKM melalui surat resmi.Hasilnya BKM menyarankan agar tidak terlebih dahulu diterbitkan,”katanya.

Baca Juga  Blusukan Dedi Mulyadi, Bukan Sekedar Blusukan

Kasubsi Perkara Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Wagita, mengatakan sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan Hak Atas Tanah yang diajukan PT BMI atau PT SAMP. “Meskipun sudah ada keputusan pengadilan kami belum keluarkan.Sehingga hak tanah belum atas nama PT SAMP,”katanya.

Pasalnya, kata dia, BPN mempunyai  tata cara pendaftaran hak atas tanah dan tidak semata-mata tunduk kepada pengadilan. Perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat, mengaku akan segera membongkar bangunan kantor pemasaran PT BMI asalkan ada surat perintah bongkar.”Kalau sudah ada kami siap bongkar,”tandasnya.

Pihaknya juga mengaku akan segera turun kelapangan terkait kabar surat penyegelan yang dipasang beberapa waktu lalu dirobek. “Kami akan lihat mengenai surat segel yang dirobek, yang kata Pak Udam harga diri satpol pp sudah diinjak-injak,”tambahnya.

Warga Desa Wanakerta, Wanasari, dan Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat kembali mengadu ke DPRD Karawang persoalan tanah mereka yang turut dieksekusi PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP) yang kini berubah menjadi PT Bukit Makmur Indah (BMI). Bahkan eksekusi tersebut dinilai sebagai bentuk perampasan tanah.

Baca Juga  Ini Cara Bupati Purwakarta Bantu Musibah Banjir di Bandung

Perwakilan masyarakat tiga desa, Udam Muhtadin, mengatakan ada 30 kepala keluarga (KK) yang tanahnya diserobot anak perusahaan Agung Podomoro Land (APL) itu. Ke-30 kk tersebut bahkan tidak tahu ada gugat menggugat di pengadilan.

“Dalam gugatan hanya 65 hektar yang diperkarakan.Anehnya yang dieksekusi malah 350 hektar,”katanya.

Terlebih, kata dia, dalam kondisi sengketa, PT BMI telah mendirikan kantor pemasaran, memasang reklame, dan melakukan promosi.Padahal bangunan tersebut belum memiliki izin maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Bahkan segel yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah dirobek.

“Menurut kami yang awam, perobekan tersebut melanggar hukum. Sebab, kertas tersebut bukan kertas sembarangan,”katanya.

Sementara itu, pengacara tiga desa, Jhonson Panjaitan, menganggap PT SAMP telah melakukan penipuan. Bahkan ia penganggap pemerintah buta hukum.

Baca Juga  Bayi Kembar Siam Sumedang, Devina-Devani Berhasil Dipisahkan

“Kalau begini terus, kita seperti melek tapi buta dan punya telinga tapi tuli. Sebab kita telah tertipu PT SAMP yang tiba-tiba berubah menjadi PT BMI. Perubahan tersebut tidak lain untuk menutupi pelanggaran hukum yang mereka lakukan,”ujar Jhonson.

Ia bahkan mempertanyakan kapan bangunan kantor pemasaran dan reklame ilegal milik PT SAMP dibongkar. Sebab, sejak 15 Maret 2012 lalu, Bupati Ade Swara telah meminta PT SAMP tidak melakukan apapun yang melanggar hukum.

“Akan tetapi pada kenyataannya bangunan tersebut sudah berdiri,”tandasnya.

Ia bahkan mengancam akan melakukan pembongkaran sendiri jika pemerintah terus diam. Bahkan, Jhonson mengaku tidak segan-segan mengeluarkan uang pribadi untuk membiayai pembongkaran.”Kapan gedung pemasaran dan  reklame PT BMI,”katanya.

Jhonson mengatakan pihaknya bersedia duduk bersama dengan PT SAMP. Hanya saja, ia memastikan proses hukum akan terus berlanjut. “Kami bersedia duduk bersama.Akan tetapi proses hukum tetap berlanjut.Bahkan modus penipuan yang dilakukan PT SAMP yang menjual saham di pasar modal dunia, padahal tanahnya aja tidak ada,”terangnya.(ays)