Kades Koswara : Banyak Masyarakat Belum Faham Soal DD dan ADD

Foto : Kepala Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Koswara

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kepala Desa Pasawahan Kecamatan Pasawahan Kabupaten Puwakarta, Jawa Barat Endang Koswara mengakui masih banyak kendala dalam realiasi program dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Kendala yang sering ditumui, pemerintahan desa selalu diposisikan sebagai pihak yang kurang profesional menggunakan alokasi anggaran dari APBD maupun APBD tersebut.

Khususnya lembaga swadaya masyarakat (LSM), sering mempertanyakan hal di luar tupoksi organisasi kemasyarakatan tersebut. Dinilai Koswar, sekelas pemerintahan desa (Pemdes) memiliki landasan dalam berbagai praktik hukum hususnya penyerapan uang negara. Dinilai Koswar, banyak pihak terlalu paranoid dalam menilai Pemdes sebagai lembaga lemah.

Baca Juga  Ridwan Kamil Ajak DPKLTS Siapkan Cetak Biru JRCP

“Banyak yang mempertanyakan hal itu (program DD dan ADD) ke desa kami. Seolah mereka tidak mempercayai desa untuk membangun kemajuan dari pos anggaran ini. Padahal, kami tidak pernah menyelewengkan kebijakan regulasi anggaran sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” jelas Koswara, Jumat (29/1/2016).

Hal yang paling ditakutkan oleh Pemdes, lanjut Koswar, adalah upaya kriminalisasi Kades maupun pejabat desa lainnya. Sebagaimana pesan Menteri Desa, sekelah aparat penegak hukum mulai dari kepolisian sampai kejaksaan tidak diperkenankan memproses kasus Pemdes tanpa bukti nyata. Artinya, pengawasan dilakukan mesti dalam ranah saling mengingatkan, bukan pengawasan karena maksud mendorong kasus angka pidana perangkat desa.

Baca Juga  IWO Karawang Siap Berantas Berita Hoax

“Semua teknis di sini, selalu mengacu pada aturan yang ada. Semisal proses pencairan dana desa, sebetulnya itu dicairkan dari APBN masuk ke kas APBD kabupaten, baru disampaikan ke desa sesuai peruntukannya. Masayarakat wajib faham, jika anggaran itu untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Koswara.

Dengan kondisi ini, pihaknya mengharapkan, ada sikap kooperatif yang ditunjukan semua unsur stakeholder. Pasalnya, isu desa saat ini cukup seksi dan tak sedikit menuai perhatian. Alasannya, karena aturan dan regulasi desa telah dirubah total oleh pemerintah pusat. Desa lebih memiliki kewenangan otonomi berlebih, dan kuasa atas serapan anggaran kebutuhan pembangunan.

Baca Juga  Satgas Citarum Harum Distribusikan Tempat Sampah di Kecamatan Jatiluhur

“Kami mengharapkan media dapat membantu ekspos hal-hal positif kinerja Pemdes. Dan jika terjadi kasus, diangkat sebagai efek jera bagi yang lain. Di Kabupaten Purwakarta, kami melihat cukup kondusif, namun masih ada masalah di tataran tingkat kepercayaan masyarakat atau partisipasi masyarakat terhadap Pemdes yang belum muncul,” pungkas dia.(jem)