Pegawai di Purwakarta Boleh Libur pada Hari Lahir Ibu

Foto : Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyalami ratusan pegawai di lingkungan Setda Purwakarta pada perayaan Idul Fitri lalu

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Satu lagi inovasi birokrasi diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Terhitung sejak 22 Desember 2015 pegawai di kabupaten ini boleh mengambil cuti pada hari kelahiran ibunya. Hal itu diungkapkan oleh Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi dalam kegiatan Peringatan Hari Ibu di Pendopo Bale Paseban, Selasa (22/12) yang dihadiri oleh para ibu asuh, pegawai serta pimpinan Organisasi Pimpinan Daerah.

Dalam sambutannya Dedi mengingatkan peringatan hari ibu jangan dijadikan acara seremonial semata, tapi dijadikan momentum bagaimana kita memuliakan ibu kita.”Menurut saya peringatan hari ibu jangan seremonial dengan memakai baju kebaya saja, tapi dimaknai dalam hari itu kita bisa memuliakan bahkan membahagiakannya,” ujarnya.

Baca Juga  Giliran PNS Golongan, Guru sampai THL di Purwakarta Ngadu Digondol Uang

 

Dedi menjelaskan bahwa seorang ibu memiliki hubungan emosial yang kuat dengan anaknya karena telah melahirkan sang anak ke dunia, untuk memelihara hubungan ini harus ada ruang bagi pegawai untuk memuliakan dan memanjakan ibunya. “Cuti ini diperbolehkan untuk memberi ruang itu. Kalau pun ibu yang bersangkutan sudah meninggal, bisa ziarah ke makamnya,” kata Dedi

 

Atas dasar itu Dedi mengeluarkan kebijakan cuti bagi para pegawai dan libur sehari bagi siswa dihari kelahiran ibu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati No. 463/Kep.1014-Ortala/2015 tentang Penetapan Hari Kelahiran Ibu Dari Seorang Aparatur Sipil Negara Sebagai Hari Libur Bagi Aparatur Sipil Negara yang bersangkutan di lingkungan pemerintah Kabupaten Purwakarta. 

Baca Juga  Bupati Purwakarta Usulkan Jalur Provinsi Wanayasa di Perlebar

 

Selain pegawai, kedepannya sekolah diseluruh Purwakarta, baik Negeri maupun Swasta harus memberikan libur bagi siswa di hari kelahiran ibunya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati No. 463/Kep.1015-Disdikpora/2015. “Siswa diharapkan bisa memuliakan dan membantu sang Ibu di hari tersebut. Jika sudah meninggal, ia bisa berziarah untuk mendoakan dan membersihkan makamnya,” ujarnya.

 

Tak berhenti sampai disitu, Dedi juga akan mengirimkan surat kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Presiden Joko Widodo karena bukan saja pegawai di Purwakarta yang harus menyediakan waktu khusus bersama Ibunya melainkan sudah seharusnya pegawai di seluruh Indonesia juga mendapatkan keistimewaan ini. “Seorang ibu itu kan energi ya bagi anaknya, jadi baguslah kalau energi positif ini menyebar ke seluruh Nusantara,” kata Dedi.

Baca Juga  Anne Ratna : Perempuan Mesti Tangguh, Beri Kontribusi

 

Untuk teknis pelaksanaan kebijakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta Padil Karsoma juga sudah menyiapkan data para pegawai berikut kelahiran ibunya untuk meminimalisasi penyalahgunaan izin cuti.”Kita sudah siapkan dan kita sinkornisasi data pegawai yang nantinya memberikan surat permohonan izin. Supaya bisa diawasi dan penyimpangannya bisa dicegah,” kata Padil.(jem)