Wakuncarnya Jangan Kelamaan, Nanti “Dikawinin”

Ist. Percintaan Remaja

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi kembali mengeluarkan kebijakan tegas menyangkut aktifitas para remaja. Khususnya dalam kebiasaan waktu kunjung pacar (Wakuncar), Bupati Dedi mengeluarka kebijakan jam malam.

Jika lewat pukul 21.00 malam masih berada di rumah sang pacar, mereka akan langsung digerebek aparat rukun tetangga (RT) dan hansip.
Bahkan, dua sijoli bakal dipaksakan kawin.

Baca Juga  Hadapi Era Disrupsi, Tenaga Pendidik Diminta Jaga Mutu dan Kualitas Pendidikan

“Akan dilakukan tindakan kawin paksa,” kata Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, saat memberi arahan kepada 183 kepala desa, 87 di antaranya kepala desa baru dilantik dan 9 Lurah serta 17 Camat, belum lama ini.

Agar pelarangan waktu mengunjungi pacar melebihi pukul 21.00 tersebut memiliki payung hukum, maka semua Kepala Desa dan Lurah di Purwakarta diwajibkan membuat peraturan desanya (Perdes).

Baca Juga  Diguyur Hujan, Kota Depok Banjir

“Perdes-nya harus selesai medio September. Kalau tidak, dikenai sanksi penundaan pencairan dana bantuan desanya,” ujar Bupati Dedi.

Para kepala desa, lurah, serta camat yang hadir serentak menyetujui apa yang diinatruksikan orang nomor satu di Purwakarta itu. Dedi menyatakan, ancaman kawin paksa bagi para remaja yang melakukan waktu kunjungan pacar di luar jam yang ditentukan itu bukan sekadar gertak sambal.

Baca Juga  Jelang Idulfitri 1445 H, PLN UP3 Purwakarta Meresmikan 8 SPKLU Baru di Cipali dan Cipularang

Ketetapan itu akan diterapkan di semua desa dan kelurahan secara serempak mulai September 2015. Tujuannya agar tidak terjadi kasus-kasus asusila yang merusak akhlak para remaja sekaligus kehormatan para orangtua mereka.

“Kami ingin mewujudkan Purwakarta yang berbudaya,” papar Dedi.(din)