Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa di Agen BRIlink

Sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan mengenai Joint Marketing BPJS Ketenagakerjaan & agen BRILink

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Guna memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek melakukan pembayaran iuran, BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Di mana saat ini pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui agen BRIlink.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Novri Annur mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi dan berkolaborasi dengan berbagaiĀ stakeholderĀ guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi para pesertanya.

“Inovasi yang diberikan sangat mempertimbangkan kondisi sebenarnya yang dialami peserta. Termasuk juga dengan pembayaran iuran kepesertaan,” ujar Novri, Jumat 10 Oktober 2024.

Saat ini Agen BRILink merupakan perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui agen BRILink pendaftaran kepesertaan BPU (Bukan Penerima Upah) sudah bisa dilakukan. Selain pendaftaran, pembayaran iuran kepesertaan BPU juga bisa dilakukan melalui agen BRILink.

“Calon peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendatangi agen-agen BRILink terdekat untuk melakukan registrasi pendafatran dan pembayaran iuran. Pendafataran kepesertaan BPU juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile),” ucap Novri.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta PSBM 6 Desa dan Kelurahan

Adapun sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan mengenai Joint Marketing BPJS Ketenagakerjaan & agen BRILink sudah dilakukan pada 8 Mei 2024 lalu di kantor BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta dihadiri oleh 30 agen BRILink se-Purwakarta.

“Dengan ini, seluruh agen BRILink sudah siap melayani proses pendaftaran dan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Novri.

Penjelasan lebih mendalam, untuk peserta mandiri yang berada pada lokasi tempat tinggal jauh dari pusat kota, dan belum terjangkau fasilitas internet yang memadai, butuh sebuah kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang dapat diakses bagi mereka.

“Keterlambatan pembayaran iuran bisa saja menjadi malapetaka jika terjadi kecelakaan kerja pada saat perlindungannya tidak aktif,” ujar Novri.

Hal ini merupakan sebuah masalah yang harus cepat dicarikan solusinya mengingat risiko kerja tinggi bagi peserta mandiri.

“Mengingat hal tersebut, kini BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah bekerja sama melalui program Agen BRIlink untuk sama-sama memberikan pelayanan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta terkhusus peserta bukan penerima upah (BPU),” kata Novri.

Baca Juga  Anggota TNI di Purwakarta Siap Disuntik Vaksin Covid-19

Ini merupakan sebuah langkah yang tepat untuk memberikan pelayanan pendaftaran dan pembayaran iuran bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor BPU.

Di Purwakarta sendiri, pusat perekonomian masih tersentralisasi di beberapa kecamatan. Belum semua wilayah kecamatan memiliki kanal pembayaran iuran.

“Dengan kolaborasi bersama BRI melalui Agen BRIlinknya, kita berharap dapat memecahkan permasalahan yang selama ini menjadi penghambat untuk peserta mandiri membayarkan iuran tepat waktu,” terang Novri.

Kolaborasi ini, lanjutnya, diharapkan berdampak positif kepada masyarakat Purwakarta secara menyeluruh. Dengan terdapatnya kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang dekat dengan masyarakat, semakin banyak lagi pekerja yang dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola lima program di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga  DPRD Purwakarta Panggil Pengelola Waralaba Terkait Prokes Covid-19

Peserta yang dilindungi terbagi atas empat sektor antara lain penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi (Jakon), dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Pada sektor penerima upah, perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk melindungi seluruh tenaga kerjanya pada kelima program BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.

Namun untuk peserta bukan penerima upah, perlindungan yang wajib untuk diikuti hanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Akan tetapi untuk Jaminan Hari Tua (JHT) ini sifatnya opsional bagi pekerja mandiri.

“Untuk terus mendapatkan manfaat perlindungan dari program tersebut, tentunya kita sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk membayarkan iuran kepesertaan setiap bulannya. Dari iuran tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan manfaat jika terjadi risiko sosial yang menimpa peserta,” tutup Novri.