Minta Tinjau Ulang, Kenaikan Iuran BPJS Bebani Masyarakat

Foto : Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Fraksi Partai Demokrat Pradana Mulyoyunanda SSos

DEPOK, headlinejabar.com

Iuran peserta mandiri Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus siap-siap menarik napas dalam-dalam. Pasalnya, sejak diterbitkan Peraturan Presiden RI No 19 tahun 2016, besaran iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan mengalami kenaikan.

Berdasarkan data yang diperoleh, kenaikan tersebut antara lain untuk kelas 1 semula Rp59.500 menjadi Rp80.000, Kelas II semula Rp42.500 menjadi Rp51.000 dan kelas III semula Rp25.500 menjadi Rp30.000. Kenaikan iuran tersebut berlaku mulai April 2016.

Baca Juga  Pak Uu Tinjau Sentra Vaksinasi dan Vaksinasi Massal di Bandung

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Jawa Barat, Mulyoyunanda SSos mengungkapkan, sebaikanya kenaikan BPJS dapat dikaji lagi. Karena dengan besarnya kenaikan iuran BPJS jelas akan membebani masyarakat.

“Kita minta untuk kenaikan iuran dapat di kaji kembali karena Rumah Sakit yang ada di Depok ini belum terkoneksi semua dengan BPJS,” jelas dia.

Baca Juga  Bupati Anne: Purwakarta Hari Ini Ditetapkan Zona Merah Covid-19

Anggota DPRD Kota Depok Fraksi Partai Demokrat Pradana ini menjelaskan, Partai Demokrat Kota Depok telah berkomunikasi dengan ketua komisi yang ada di senayan untuk dapat meninjau kembali kenaikan iuran BPJS.

“Kami telah berkomunikasi dengan ketua komisi kami yang ada di senayan agar iuran BPJS dapat ditinjau kembali karena harga BBM saja dapat ditinjau kembali kenapa BPJS tidak bisa,” paparnya.

Baca Juga  Vaksin Covid-19 Mulai Disuntikkan Kepada ODGJ di Purwakarta

Lebih lanjut Pradana menuntut agar Kepala BPJS Kota Depok dapat memberikan usulan kepada Pemerintah Pusat agar dapat menunda kenaikan iuran BPJS.

“Kami meminta untuk kenaikan iuran BPJS ini dapat ditunda, kalau istilahnya kami tidak didengar sebaiknya Betsy mundur saja kalau tidak mampu,” tegasnya.(yop/dzi)