Alasan Freeport Ingin Perpanjang Kontrak Sampai 2041

Ist. Pertambangan Milik Freeport di Papua

JAKARTA, HeadlineJabar.com
Berdasarkan pasal 112 B Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batu Bara, PT Freeport Indonesia hanya bisa mengajukan permohonan perpanjangan kontrak paling cepat 2 tahun atau paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.

Bila mengacu pada aturan, masa kontrak Freeport berakhir pada 2021. Paling cepat Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan operasi pada 2019. Tapi sejauh ini Freeport meminta perpanjangan kontrak saat ini. Seperti diketahui, Kontrak Karya (KK) Freeport baru berakhir pada 2021, artinya masih sekitar 5-6 tahun lagi.

Baca Juga  Purwakarta-South Windsor Kerja Sama Berbagai Bidang. Apa saja Itu?

Banyak alasan yang dikeluarkan pihak perusahaan tanbang terbesar di Indonesia ini saat engajukan surat permohonan perpanjangan operasi penambangan di Papua hingga 2041.

Vice President Comunications Freeport Indonesia, Riza Pratama menjelaskan, dalam Kontrak Karya II yang ditandatangani antara Freeport dengan Pemerintah Indonesia, Freeport bisa meminta perpanjangan kontrak kapan pun. Dan, Freeport juga bisa meminta perpanjangan hingga 2041.

Baca Juga  Pemprov DKI Berencana Relokasi Pedagang Blok G

“Kontrak Karya memberikan izin operasi sampai 2041,” kata Riza seperti dilansir detikFinance, beberapa waktu lalu.

Dalam Kontrak Karya, posisi antara Freeport dan Pemerintah sama rata. Freeport bisa saja tidak mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah di luar yang diatur dalam kontrak karya. Termasuk PP Nomor 77 Tahun 2014 yang mengharuskan Freeport baru bisa meminta perpanjangan kontrak paling cepat 2 tahun sebelum kontrak berakhir.

Apalagi, PP Nomor 77 Tahun 2014 ini, baru keluar 6 (enam) bulan sebelum pergantian pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga  Ini Manfaat Kartu Identitas Anak

Alasan kedua, kata Riza, cadangan emas, tembaga, hingga perak di tambang terbuka (open pit) di Grasberg, akan habis pada 2017. Freeport dalam rencana kerjanya, akan menggelontorkan dana investasi sebanyak US$ 17,3 miliar. Dana tersebut digunakan sebanyak US$ 15 miliar untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground), dan sisanya US$ 2,3 miliar untuk smelter.

“Tambang terbuka Grasberg kami selesai beroperasi 2017. Makanya kami perlu izin perpanjangan segera sehingga operasi tidak terhenti,” ungkap Riza.(dtk/red)