DPR Siapkan Empat Poin Revisi UU KPK

Empat poin utama dalam revisi UU KPK, mengenai kewenangan KPK dalam menerbitkan SP3, badan pengawas KPK, penyadapan, dan penyidik independen.

JAKARTA, HeadlineJabar.com
Soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan DPR telah menyampaikan empat poin utama yang akan dimasukkan. Keempat poin itu saat ini tengah dipelajari oleh pemerintah.

“Hari ini Menko Polhukam melakukan rapat dengan pimpinan DPR,” kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2015) seperti dikansir kompas.com.

Pramono tidak mengungkap detail pertemuan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan empat poin tersebut saat menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin sore kemarin.

Baca Juga  Arab Saudi Tingkatkan Investasi di Indonesia

Ditemui terpisah, Luhut mengungkapkan empat poin dalam format revisi UU KPK. Empat poin utama itu adalah mengenai kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), badan pengawas KPK, penyadapan, dan penyidik independen. Pemerintah, kata Luhut, telah meminta masukan dari Mahkamah Agung terkait perlunya KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3.

“Menurut ketua MA, (tidak adanya kewenangan menerbitkan SP3) itu melanggar HAM, karena orang yang sudah meninggal, yang kena stroke, masa terus perkaranya berjalan,” kata Luhut.

Baca Juga  Polisi dan Ulama Tangkal Radikalisasi

Mengenai badan pengawas KPK, Luhut beranggapan bahwa KPK memang memerlukan pengawas untuk menjaga kualitas kinerjanya. Diwacanakan, badan pengawas KPK akan ditunjuk oleh pemerintah dan berisi figur-figur senior yang dianggap sebagai negarawan.

Sedangkan terkait penyadapan, kewenangan KPK menyadap akan diatur dan dizinkan oleh dewan pengawas setelah ada alat bukti tindak pidana korupsi. Aturan ini dibuat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penyadapan.

“Sehingga tidak ada semena-mena, atau hal di luar kontrol,” ungkap Luhut.

Lalu mengenai keberadaan penyidik independen, pimpinan DPR juga membawa serta usulan tersebut dalam pokok-pokok rencana revisi UU KPK. Luhut menilai keberadaan penyidik independen ini dapat diakomodir selama memiliki kualifikasi yang jelas.

Baca Juga  Aroma Suap Teluk Jakarta Tercium, KPK Periksa Pejabat Pemprov DKI

“Kita mau lihat resminya dulu, kita mau baca. Logika saya, sebenarnya (4 poin ini) masih bisa masuk akal asal ditata dengan benar,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai respons Presiden Jokowi terkait empat poin revisi UU KPK, Luhut menyatakan bahwa Presiden belum menyatakan sikap menyetujui atau menolaknya. Jokowi, kata Luhut, hanya meminta agar tidak ada usaha melemahkan KPK.

“Presiden minta KPK itu sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat,” ucap Luhut.(kompas/red/dzi)