Izin Trase KA Cepat Jakarta-Bandung Dikeluarkan
Foto : Ilustrasi (net) China Railway High-Speed atau Bullet Train (Kereta Peluru) di Stasiun Tianjin di Distrik Hedong, Hebei, China. Sejak 2008, stasiun ditempati kereta berkecepatan 300 Km per jam yang mampu menempuh jarak 1.500 kilometer dari Beijing ke Shanghai dalam tempo lima jam
JAKARTA, headlinejabar.com
Menteri Perhubungan (Menhub) Republik Indonesia, Ignasius Jonan akhirnya mengeluarkan izin trase kereta cepat Jakarta-Bandung. Izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub RI, JA Barata menyebutkan, PT Kereta Api Cepat Indonesia China (PT KCIC) sebagai perusahaan konsorsium yang menggarap KA cepat, telah memenuhi semua syarat. Mulai rekomendasi dari pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten yang dilintasi jalur KA cepat Jakarta-Bandung.
“Izin trase tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 25 Tahun 2016 tentang Penetapan Trase Jalur Kereta Api Cepat Antara Jakarta dan Bandung Lintas Halim-Tegalluar,” ujar JA Barata seperti dilansir kompas.com, Rabu (13/1/2016).
Dilanjutkan, Trase jalur KA Cepat Jakarta-Bandung sendiri memiliki panjang 142,3 Km, dengan empat stasiun di Halim, Karawang, Walini Cikalong Wetan Bandung Barat, Tegalluar, dan satu dipo Tegalluar. PT KCIC selanjutnya harus mengantongi izin pembangunan. Syaratnya menyerahkan Detail Engineering Design (DED) dan studi AMDAL. Dua syarat itu berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sebelumnya, Presiden ingin seluruh proses perizinan untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung segera dirampungkan sehingga 21 Januari 2016 bisa dilakukan groundbreaking.(int/red)