Kemenhub Tahan Keluarkan Izin Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Foto : Model berfoto dengan miniatur kereta cepat milik Tiongkok pada pameran Kereta Cepat dari Tiongkok di Senayan City (Sency), Jakarta Pusat, Kamis (13/8/2015). Sumber, istimewa
JAKARTA, headlinejabar.com
Kementerian Perhubungan tidak akan mengeluarkan izin pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung bila PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) belum memiliki izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
“Izin pembangunan enggak bisa keluar kalau izin usaha enggak keluar. Saya enggak bisa ngeluarin izin pembangunan karena ini penting,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (25/1/2016) seperti dilansir kompas.com.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2013, setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.
Syarat tersebut, di antaranya, sudah memiliki izin trase, badan usaha sudah ditetapkan badan usaha penyelenggara prasarana kereta api, rancangan teknis, dan perjanjian penyelenggaraan prasana kereta (konsesi).
Hingga saat ini, konsesi belum dilakukan oleh PT KCIC. Berdasarkan Pasal 10 PM Perhubungan Nomer 66 Tahun 2013, konsesi harus dilakukan antara Menteri Perhubungan dan badan usaha, yakni PT KCIC.
Lalu ada juga konsesi dengan gubernur serta bupati atau wali kota. Nantinya, setelah mendapat izin usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, maka badan usaha bisa mengajukan izin pembangunan.
Syaratnya terdiri dari rancang bangun, gambar teknis, data lapangan, jadwal pelaksanaan, spesifikasi teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup, metode pelaksanaan, izin lain sesuai ketentuan perundangan, memiliki izin pembangunan, dan 10 persen lahan harus sudah dibebaskan.
“Izin bangun harus ada amdal itu. Yang kita keluarkan hanya 5 kilometer dulu karena kemarin mengejar groundbreaking. Beberapa data belum kami terima,” kata Hermanto.(kompas/red)