Luhut Pastikan Tak Ada Penambahan Pasal dalam Revisi UU Terorisme

Foto : Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan saat memberikan keterangan pers pada awak media. Sumber, istimewa

JAKARTA, headlinejabar.com
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan tak ada penambahan pasal dalam revisi Undang-Undang Nnomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. “Enggak ada penambahan, nanti kalau sudah di DPR dibuka semua,” kata Luhut saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam pada Senin 1 Februari 2016.

Baca Juga  Virus Corona di Depok, Walikota: Jangan Panik

Ia melanjutkan bahwa revisi itu nantinya termasuk poin mengenai deradikalisasi. Luhut menjelaskan bahwa deradikalisasi itu akan dilakukan secara menyeluruh. “Jadi nanti melalui pendekatan agama, psikologi, pendidikan, dan vocational training.” papar dia.

Pemerintah juga akan melawan kampanye kelompok teror Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dengan membuat semacam iklan di TV dan media cetak. Isinya akan mengenai penjelasan tentang apa itu ISIS dari kacamata pemerintah. “ISIS itu bukan Islam. Islam agama yang rahmatan lil alamin, yang enggak membenarkan bom bunuh diri,” ujarnya.
Ketika ditanyakan soal apakah sudah ada penolakan dari para aktivis pembela hak asasi manusia, ia menjawab belum mendengarnya. “Kalau enggak setuju, ya mereka suruh tanggung jawab, apa mau kayak Suriah? Kayak Irak? Kan mau harmoni.

Baca Juga  Gubernur DKI: Aksi Teror Tidak Menganggu Persiapan Asean Games

Luhut berharap setelah diserahkan oleh Presiden Joko Widodo ke Dewan Perwakilan Rakyat, maka revisi UU Terorisme itu bisa secepatnya disetujui. “Kami berharap satu bulan sampai satu bulan setengah ke depan bisa segera efektif,” ia menuturkan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme diketahui berjumlah 47 pasal. Dari jumlah itu sebanyak 19 pasal direvisi, atau sekitar 35 persen dari isi undang-undang itu. Luhut juga mengatakan setelah undang-undang ini terbit, akan dikeluarkan pula peraturan pemerintah mengenai hal yang sama.(tempo/red)

Baca Juga  Presiden dan Wapres Akan Terima Kunjungan Wapres AS