PT Kereta Cepat Indonesia China akan Lakukan Peletakan Batu Pertama di Walini Cikalong Wetan

Foto : Ilustrasi (net) pramugari kereta menunjukkan miniatur gambaran kereta cepat milik PT Kereta Cepat Indonesia China. Untuk pembukaan rute kereta cepat Bandung Jakarta, peletakan batu pertama pembangunan dilakukan di Walini, Cikalong Wetan Bandung Barat

BANDUNG BARAT, HeadlineJabar.com
PT Kereta Cepat Indonesia China akan melaukan peletakan batu pertama akses jalur kereta cepat Jakarta Bandung di titik kawasan Walini Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat. Sebelum kemudian pembukan jalur dilakukan menyisir wilayah Kabupaten Bandung bersamaan Purwakarta, Karawang dan Bekasi. Di beberapa wilayah Purwakarta, jalur kereta cepat akan berdampingan dengan ruas Tol Cipularang.

Wilayah Purwakarta sendiri banyak termakan oleh pembangunan megaproyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut. Dari aktivitas pembangunan, sedikitnya 5 kecamatan dan 15 desa di Purwakarta akan dilalui jalur kereta kebanggaan Indonesia ini.

Dataran dan pegunungan di Kabupaten Purwakarta yang dilalui kereta cepat Jakarta Bandung antara lain wilayah Kecamatan Babakancikao, kereta cepat melintas di dataran Desa Cicadas, masuk ke wilayah Kecamatan Jatiluhur Desa Cikaobandung, Desa Jatiluhur, Desa Cilegong, Desa Kembangkuning, Desa Bunder dan Mekargalih.

Baca Juga  Jokowi 'Ngmall' di Ambon

Kemudian masuk wilayah Kecamatan Sukatani Desa Tajursindang, Desa Cilalawi, serta Desa Cianting Utara. Kereta cepat juga melintasi wilayah Kecamatan Plered dataran Desa Anjun, Desa Babakansari sampai Kecamatan Darangdan Desa Ngarak, Desa Gununghejo, dan terakhir Desa Simamah. Baru kemudian rel kereta cepat melintasi kawasan Walini Kecamatan Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat.

“Pembangunan rel kereta cepat Jakarta Bandung sepanjang 140,8 Km. Adapun wilayah Purwakarta yang dilintasi sepanjang 23,5 Km. Purwakarta masuk jalur pendakian dan kereta cepat akan menembus pegunungan di Sukatani. Wilayah yang dilalui di Purwakarta jauh lebih kecil ketimbang Karawang dan Bekasi, yang dilintasi masing-masing sepanjang 25 Km,” jelas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Purwakarta Ir H Tri Hartono MM.

Baca Juga  Pemprov Segera Tata 21 Kampung Kumu di Jakarta

Berdasarkan hasil rapat dengan pemerintah pusat, lanjut Tri, kabupaten dan kota yang dilalui belum mengakomodir rencana pembangunan kereta cepat tersebut. Kebanyakan daerah, di dalam rencana tata ruang belum menyusun adanya rencana jalur kereta cepat.

Sementara, rencana tata ruang kabupaten kota yang dilalui kereta cepat sudah disusun sejak tahun 2011, sesuai dengan UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang nasional.

“Kegiatan seperti ini harus diakomodir dalam rencana tata ruang kabupaten kota dan provinsi. Saat ini, pemerintah daerah melakukan akomodir mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No 107 tahun 2015 tentang pembangunan kereta cepat Jakarta Bandung,” jelas dia.

Sikap pemerintah kabupaten kota yang dilalui pembangunan diwajibkan menyesuaikan rencana tata ruang wilayahnya dengan rencana pembangunan kereta cepat. Hal ini sesuai dengan arahan presiden, yang mana setiap daerah internal kabupaten kota di 2016 ini diperkenankan merevisi kebijakan tata ruang.

Baca Juga  Gubernur DKI Lepas Saham Bir Senilai Rp1,2 Triliun

“Kami di Pemkab Purwakarta sudah merencanakan menyusun evaluasi Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2012 tentang Tata Ruang RT dan RW. Segera kami sampaikan penyesuaian. Sebab, untuk aturan Perda dimungkinkan adanya revisi satu kali dalam lima tahun, kami akan melakukan revisi pada tahun 2017,” tutur dia.

BAPPEDA Purwakarta sendiri akan menyusun perencanaan Prolegda tahun 2017 dan melakukan kajian akademis di tahun 2016 sekarang. Saat ini pihaknya tengah mengkaji dokumen dan wilayah di lapangan. Dipastikan, secara kebijakan perubahan Perda, akan ada penyesuaian terkait aktivitas pembangunan kereta cepat.

“Karena regulasi bukan menghambat investasi, tapi untuk keseimbangan pembangunan. Bupati sudah menyampaikan kepada setiap camat yang wilayahnya terlewati. Khususnya menyoal kesiapan pembebasan tanah masyarakat atau pembebasan lahan untuk kepentingan umum, ganti rugi disesuaikan harga keekonomisan setempat, tidak melihat NJOP. Harga pembebasan di atas NJOP,” pungkas Tri.(dzi)