Bawaslu Purwakarta Panggil Belasan Camat, Soal Dugaan Politik Praktis
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta memanggil belasan camat terkait dugaan keterlibatan politik praktis.
Sebanyak 13 dari 17 camat yang ada, terbukti menghadiri undangan pelantikan pengurus partai politik pekan lalu.
Bawaslu Purwakarta sudah memanggil empat orang camat pada hari ini.
Ketua Bawaslu Purwakarta Yusup Suprianto mengatakan, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi.
“Masih kita dalami seputar apakah mereka terlibat politik praktis atau tidak,” ujar Yusup, Kamis 14 September 2023.
Sejauh ini Bawaslu masih melakukan pengkajian lebih dalam lagi. Melihat dari berbagai unsur aturan yang mengikat.
“Kita belum bisa memutuskan apakah mereka bersalah atau tidak,” kata Yusup.
Bawaslu menerima laporan jika camat yang hadir sebanyak 13 orang. Meski pada prosesnya, 17 camat yang ada semuanya diundang.
“Perlu kita informasikan, Bawaslu tidak akan memanggil semua camat. Jika klarifikasi dari beberapa camat sudah cukup dan mewakili jawaban,” ucap Yusup.
Camat Babakancikao Purwakarta Rustam Arifin mengakui jika dirinya diundang menghadiri pelantikan pengurus partai politik.
“Ya saya hadir karena diundang. Hanya sebatas diundang saja, dan posisinya pada hari libur,” kata Rustam.
Sebagaimana diketahui, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN dalam Pemilu 2024.
SKB ini ditandatangani oleh MenPANRB Abdullah Azwar Anas, Mendagri Tito Karnavian, Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pada Kamis (22/09/2022), di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.(dik)