Formata Pertanyakan Maksud Anggaran Pro Rakyat Bukan Pro Pejabat

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Forum Masyarakat Purwakarta (Formata) mempertanyakan terkait ragam semiotika berkenaan dengan asumsi anggaran pro rakyat bukan pro pejabat yang baru-baru ini digaungkan oleh salah satu kelompok politik di Kabupaten Purwakarta.

Asumsi anggaran pro rakyat bukan pro pejabat muncul beriringan dengan buntunya rapat paripurna agenda lanjutan Pembicaraan Tingkat II Penetapan Keputusan Dua Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD atau PPA TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan dan Permukiman.

Formata menggelar audensi dengan DPRD Purwakarta terkait adanya konflik internal di tubuh DPRD yang menjadikan gagalnya paripurna pengesahan Raperda PPA 2021 sebagai langkah penyusunan anggaran perubahan 2022.

Baca Juga  Pengamat Khawatirkan Ada Upaya Pemboikotan Paripurna DPRD Purwakarta Besok

Audiensi Formata diterima oleh Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi, beserta anggota Alaikasalam, Nina Heltina, Sri Puji Utami dan Dedi Sutardi. Audiensi dilaksanakan di aula rapat Gabungan DPRD Purwakarta, Rabu 21 September 2022.

Ketua Formata drg Dedi Achdiat membuka audansi dengan menyampaikan beberapa pertanyaan. Salah satunya alasan tidak hadirnya Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi dalam paripurna pengesahan Raperda PPA 2021 dan PSU.

Formata turut mepertanyakan kepada Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi terkait apa maksud anggaran pro rakyat bukan pro pejabat.

Baca Juga  Dedi Mulyadi Cawagub dari Kampung yang Puncaki Survei LSI

Yang mana, “kubu” Ketua DPRD Purwakarta beserta 23 anggota DPRD yang tidak hadir dalam paripurna mengklaim dalam anggaran perubahan 2022 tidak pro rakyat.

“Padahal di dalam rancangan anggaran perubahan terdapat beberapa anggaran yang menunjang pelayanan publik seperti pembangunan interchange, anggaran cadangan pemilu dan lanjutan pembangunan tahap lima Polres Purwakarta,” ucap Dedi Achdiat.

Namun sangat disayangkan anggaran tersebut gagal diserap karena sikap dari Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi dan 23 anggota DPRD Purwakarta abstain di dua kali paripurna TK II pengesahan Raperda PPA 2021 dan PSU.

Baca Juga  Kisruh Paripurna DPR, PKB Ingin DPD Dibubarkan

“Ini adalah kejahatan ketatanegaraan yang mereka lakukan, akibat ulah mereka regulasi pembangunan Kabupaten Purwakarta terhambat,” kata Dedi Achdiat.

Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi menanggapi jika dari anggaran yang akan disahkan dalam perubahan itu tidak ada yang pro terhadap rakyat. Bahkan, kata Sanusi, semua Anggara yang akan dibahas itu cenderung untuk kepentingan satu golongan saja.

“Di dalam rancangan anggaran perubahan itu jumlahnya Rp19 miliar dengan rincian, interchange Rp5 miliar, Mako Polres Rp5 miliar, dana cadangan KPU Rp5 miliar, jadi mana untuk rakyatnya,” ucap Ahmad Sanusi, kepada awak media.