GMMP Sesalkan Sikap 22 Anggota DPRD Purwakarta Mangkir Paripurna

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kecewa terhadap 22 anggota dewan yang sengaja mangkir dalam Rapat Paripurna DPRD Purwakarta, pada Rabu 14 September 2022 malam.

Padahal, dalam forum tertinggi pelaksanaan wewenang dan tugas para wakil rakyat tersebut memiliki agenda penetapan keputusan dua raperda penting yang menyangkut anggran, kesejahteraan dan kemajuan Purwakarta.

Dua raperda itu adalah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan Raperda Tata Kelola Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Pada Perumahan dan Permukiman. Namun gagal dilaksanakan lantaran jumlah anggota DPRD pada rapat paripurna tersebut tidak kuorum.

“Sikap ke 22 anggota dewan ini akan memiliki dampak luar biasa. Bayangkan, baru kali ini satu dalam sejarah, Purwakarta tidak memiliki anggaran perubahan,” kata Kordinator Gerakan Moral Masyarakat Purwakarta (GMMP) Hikmat Ibnu Aril saat diskusi dengan sejumlah Wartawan, Jumat 16 September 2022.

Baca Juga  Sebagai Cawagub, Dedi Mulyadi Bagi Tugas dengan Deddy Mizwar

GMMP mengaku mendapat masukan dari masyarakat agar merilis data partai dan 22 anggota DPRD yang tidak melaksanakan rapat paripurna tersebut.

Mereka yang menjadi sorotan publik adalah anggota DPRD dari fraksi Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kemungkinan besar atas gagalnya sidang paripurna yang tidak kuorum tersebut bakal berdapak pada sikap masyarakat Purwakarta saat pelaksanaan pemilihan legislatif 2024 nanti.

“Masyarakat Purwakarta menyaksikan langsung dan banyak mendapat informasi atas ketidakhadiran ke-22 anggota dewan pada sidang paripurna itu. Terutama para pimpinan DPRD dari partai Golkar dan PDIP. Partai dan anggota DPRD-nya itu kemungkinan dilist untuk tidak dipilih lagi. Entah apa yang dipirkirkan anggota dewan itu, prilaku mereka ini bisa terbilang sangat fatal,” kata Aril.

Baca Juga  Ke Purwakarta Anies Baswedan Berpantun

Seperti diketahui DPRD Purwakarta dua kali gagal menggelar rapat paripurna penetapan keputusan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Kabupaten Purwakarta tahun anggaran 2021.

Paripurna yang digelar pada malam hari Rabu 14 September 2022 tersebut gagal lantaran jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi batas minimal atau kuorum.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang datang pada agenda rapat Paripurna DPRD Rabu 14 September 2022 sekira pukul 21.00 WIB, harus menunggu hingga tengah malam, namun 22 aggota dewan tidak datang.

Menurut Anne jika ada perbedaan pendapat merupakan hal wajar. Namun jangan sampai rapat paripurna tidak digelar dengan tidak datang.

Baca Juga  Airlangga For Presiden Menggema di Sukabumi

Berbicara urgensi, dua raperda yang akan dibahas memiliki skala prioritas berbeda. Semisal Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021, APBD TA 2021 sudah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setelah kami konsultasikan, ketika sudah mendapat WTP, tanpa diperdakan juga bisa. Cukup dengan rekomendasi DPRD saja,” kata Anne.

Selanjutnya, soal Raperda Tata Kelola PSU Pada Perumahan dan Permukiman. Raperda ini harus diprioritaskan. Mengingat banyaknya keluhan masyarakat soal perumahan-perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

“Banyak sekali perumahan-perumahan yang belum diserahterimakan kepada pemda. Raperda PSU dibahas menindaklanjuti peraturan yang sudah ada di atasnya,” ujar Anne.