Hasil Rombak Ulang AKD DPRD Purwakarta Tak Lazim

Foto : Sidang Paripurna DPRD Purwakarta pembahasan rombak ulang AKD

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerhati Pemerintah Awod Abdul Gadir menilai tak lazim apa yang menjadi keputusan DPRD Purwakarta soal rombak ulang alat kelengkapan dewan (AKD). Dengan kondisi ini, disimpulkan jika para wakil rakyat di DPRD Purwakarta sibuk berebut kepemimpinan tanpa mempertimbangkan kinerja kedepan.

Hasil kesepakatan rombak ulang AKD tersebut badan musyawarah (Bamus) sebanyak 19 orang, badan anggaran (Banggar) 19 orang, dan badan kehormatan (BK) 3 orang. Untuk jajaran susunan komisi, komisi I beranggotakan 17 orang, komisi II beranggotakan 3 orang, komisi III beranggotakan 19 orang, serta komisi IV hanya beranggotakan 2 orang. Dijumlah sebanyak 41 orang ditambah pimpinan 4 orang.

Baca Juga  Dishub Tunggu Surat Bawaslu, Copot APK Caleg Angkutan Umum

“Akan menjadi cacat hukum bila dipaksakan terbit SK-nya. Karena komisi itu terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan badan-badan komisi yang lain. Bila salah satu komisi cuma beranggotakan dua orang mau gimana. Dan tidak bisa, jika salah satu anggota dewan rangkap jabatan,” tilai Awod, Minggu (24/1/2016).

Dari segi administrative, DPRD Purwakarta bisa dikatakan lemah. Demikian halnya dari segi aspek legalitas, terkesan tidak ada etika dan moral politik. “Tapi egoisme dan arogansi politik yang terjadi,” papar dia.

Baca Juga  Puluhan Kades Subang Ingin Dedi Mulyadi Jadi Gubernur Jabar

Tidak tertutup kemungkinan, di tengah perjalanan tugas politiknyam, dewan dihadapkan dengan berbagai pelanggaran hukum. “Memalukan. Kita saksikan dan buktikan bila terjadi pelanggaran administrasi maupun legalitas, Masyarakat Purwakarta wajib memberikan sanksi politik bagi mereka,” tutup dia.(dzi)