Jelang Pemungutan Suara, Satpol PP dan Panwaslu Sukatani Tertibkan APK

Jelang Pemungutan Suara, Satpol PP dan Panwaslu Sukatani Tertibkan APK

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Memasuki masa tenang menjelang hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024, jajaran Satpol PP didampingi Panwaslu Kecamatan Sukatani, Purwakarta, menggelar operasi penertiban alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu, Minggu 11 Februari 2024.

Kasi Trantib Kecamatan Sukatani, Rian Suprianyah, mengungkapkan pembersihan APK peserta pemilu dengan menerjukan jajaran Satpol PP Bantuan Kerja Operasional (BKO) dari Kabupaten Purwakarta.

“Titik utama yang kami bersihkan, yakin jalur Provinsi Purwakarta-Bandung di Wilayah Kecamatan Sukatani,” kata Rian kepada awak media.

Baca Juga  Rumah Ketua Hanura Purwakarta Diserbu Warga

Lebih lanjut dia mengatakan, pembersihan APK akan terus dilakukan hingga ke Desa-desa.

“Sesuai arahan dari pimpinan, kami akan terus melakukam operasi pembersihan APK dari tanggal 11-13 Februari,” katanya.

Setelah dilakukan pembersihan, kata dia, pihak Satpol PP akan menyerahkan APK peserta pemilu kepada pihak penyelengara.

“APK yang telah dibersihkan nanti kita serahkan ke Panwaslu Sukatani,” katanya.

Baca Juga  Warseno dan Pengabdian Panjang di PDIP Purwakarta

Sementara itu, Ketua Panwaslu Sukatani, Abdul Mu’it mengatakan, tahapan pemilu saat ini sudah masuk masa tenang. Artinya, kata dia, tidak boleh ada APK yang terpasang pada hari pemilihan yang akan digelar 14 Februari.

“APK yang dibersihkan yaitu APK yang bermuatan materi dan memenuhi unsur kampanye Pemilu yang tersebar diseluruh Kecamatan Sukatani,” kata dia.

Baca Juga  Megawati Berharap Dibentuknya Badan Riset Nasional

Terakhir tambah dia, pihak Panwaslu Sukatani juga berkirim surat kepada jajaran aparatur Kecamatan dan Desa untuk ikut serta membersihan APK yang masih terpasang di wilayahnya.

“Kami meminta bantuan bantuan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Sukatani untuk menugaskan Linmas di wilayah Desa masing-masing turut andil membersihakn APK dengan diawasi Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) dan Pengawas TPS,” pungkasnya.