KPU Purwakarta Datangi Sekolah hingga Rumah Sakit, Verfak Dokumen Bacaleg Diduga Bermasalah

Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Istimewa)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Terkait dugaan adanya dokumen bakal calon legislatif (bacaleg) bermasalah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta mendatangi sekolah hingga rumah sakit untuk melakukan verifikasi faktual dokumen.

Dokumen tersebut menyangkut keabsahan ijazah, hasil pemeriksaan kesehatan hingga dokumen pendukung lain yang digunakan bacaleg sebagai prasayarat pencalonan.

KPU Purwakarta akan mendatangi langsung sejumlah instansi tempat dimana dokumen tersebut dikeluarkan seperti sekolah, kampus, rumah sakit maupun lainnya. Lokasi-lokasi tersebut sebagian di Purwakarta, sebagian lagi di luar daerah.

KPU selanjutnya akan mengklarifikasi benar tidaknya dokumen yang digunakan bacaleg tersebut produk instansi bersangkutan.

Baca Juga  Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna Sowan ke Purwakara

“Ini sifatnya klarifikasi untuk memastikan benar tidaknya dokumen ini dikeluarkan oleh instansi bersangkutan,” kata Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Fathurrahman, Senin 31 Juli 2023.

Jika benar, maka dokumen tersebut akan tetap dilampirkan dalam persyaratan, namun jika bukan, maka KPU akan menganulir dan tidak memasukannya dalam dokumen bacaleg.

“Untuk memastikan saja. Salah satu contoh dokumen para bacaleg diduga bermasalah seperti, antara nama ijazah dan KTP tidak sesuai atau beda penulisannya, sehingga harus diklarifikasi baik ke sekolah maupun kampus,” tandas Ikhsan.

Sementara Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengaku sudah mengetahui agenda verfak oleh KPU Purwakarta.

Baca Juga  DPRD Purwakarta Bahas 16 Raperda dalam Paripurna Prolegda 2016

Bawaslu juga telah menyiapkan tim melakukan pengawasan melekat terhadap agenda tersebut. Pihaknya berharap hasilnya sesuai harapan.

Sejak awal, Bawaslu Purwakarta sudah mewanti-wanti para pihak tidak coba-coba melakukan pemalsuan dokumen. Baik menyangkut data keanggotaan parpol saat pendaftaran partai politik, data pemilih, data dukungan calon perseorangan, hingga data pendukung persyaratan bacaleg sekarang ini. Sebab, kata dia, ada pasal yang tegas melarang hal tersebut. Utamanya pasal 520 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Baca Juga  Nyoblos di TPS 2 Desa Salem, Om Zein Ajak Warga Datang Ke TPS Gunakan Hak Suara

“Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” terang Binos