Penjelasan KPU Purwakarta tentang Kotak Suara Berbahan Duplex

Foto : Ist

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta membutuhkan sedikitnya 13.170 kotak suara yang kali ini diketahui berbahan dasar duplex.

Diketahui, sejak 15 Oktober 2018 KPU Purwakarta telah menerima sejumlah logistik Pemilu 2019 berupa kotak suara dan bilik suara.

Ketua KPU Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrahman mengatakan, untuk Pemilu 2019, terdapat 2.634 tempat pemungutan suara (TPS). Di setiap TPS akan ditempatkan sebanyak 4 bilik suara dan lima kotak suara.

“Jadi dibutuhkan sekitar 10.476 bilik suara. Pada tanggal 15 Oktober 2018 lalu, kita telah menerima 10.536 bilik suara,” ujar Ikhsan, Senin (17/12/2018).

Baca Juga  Dedi Mulyadi: Jokowi Pemimpin Inspiratif bagi Rakyat Kecil

Berkenaan dengan polemik perbincangan tentang kotak suara pemilu 2019 berbahan dasar duplex atau karton kedap air, ide ini bermula dari Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU No7 tahun 2017, yang mengamanatkan kotak suara harus transparan.

“UU ini bukan bikinan KPU, tapi produk Pemerintah dan DPR. Lalu soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik yang lain), UU 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yang tegas kepada KPU utk mengatur dalam Peraturan KPU,” kata Ikhsan.

Baca Juga  Disambut Warga Citalang, Om Zein dan Abang Ijo Bantu Pengobatan Gratis Setiap Hari

Pemakaian duplex juga diklaim bisa memotong banyak biaya. Biaya bahan, distribusi, penyimpanan hingga perawatan.

Tahun 2004 harga satu kotak suara alumunium yang digunakan dalam Pemilu adalah Rp147.000. Bisa diperkirakan sekarang harganya mungkin sekitar Rp200 ribuan lebih.

“Belum lagi jika terdapat penambahan TPS di tahun 2018, maka jika dihitung kebutuhan anggaran hanya untuk kotak suara alumunium sekitar Rp300 miliar lebih,” ujar Ikhsan.

Baca Juga  Tidak Ada Koordinasi Jadwal Kampanye dan APK, KPU Kota Depok Blank

Menurut Ikhsan, KPU RI mulai mengirim beberapa logistik yang telah selesai diproduksi ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk ke Kabupaten Purwakarta. Hal ini bertujuan agar pengiriman logistik keseluruhan tak menumpuk menjelang pemungutan suara.

“Semua logistik Pemilu memang dikumpulkan dahulu di setiap kabupaten. Setelah itu, KPU akan menyalurkan semua logistik secara bersama menjelang pemungutan suara. Nanti kotaknya disatukan dengan surat suara, perlengkapan formulir, sampul, segel, segala macam yang nanti didistribusikan dari kabupaten ke kecamatan sampai ke setiap TPS,” demikian Ikhsan.(dik/eka)