BPJamsostek Purwakarta dan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat Jalin Kolaborasi Strategis

Terkait Pengawasan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Purwakarta bersama UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat memperkuat sinergi melalui kolaborasi pengawasan terpadu dalam memastikan kepatuhan badan usaha terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kolaborasi strategis ini dimantapkan dalam pertemuan yang digelar pada Kamis, 10 April 2025 lalu.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat Ponco Widodo S.P, M.A.P, beserta para pengawas ketenagakerjaan yang membawahi wilayah Purwakarta dan Subang.
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan upaya pengawasan terpadu terhadap pemberi kerja dan badan usaha di wilayah Purwakarta dan Subang.
Tujuannya untuk memastikan seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, Ponco Widodo, menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas lembaga guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Dengan kolaborasi ini, kami berharap dapat menekan angka ketidakpatuhan dan meningkatkan kepesertaan aktif di BPJamsostek, khususnya di sektor-sektor yang selama ini belum optimal,” ujar Ponco.
Ponco menambahkan, keterlibatan BPJamsostek dalam kegiatan pengawasan memberikan kekuatan data dan pendekatan yang lebih terarah.
“Kami akan menggunakan data dan temuan BPJamsostek sebagai dasar dalam merancang strategi pengawasan yang lebih efektif dan efisien,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta, Wira Sirait, mengapresiasi langkah UPTD dalam memperkuat sinergi dan menjadikan pengawasan sebagai sarana edukasi sekaligus penegakan aturan.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena akan mempercepat tercapainya cakupan perlindungan menyeluruh bagi pekerja,” ucap Wira.
Menurut Wira, saat ini masih banyak badan usaha yang belum sepenuhnya memahami kewajiban mereka dalam mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Sinergi ini menjadi langkah preventif sekaligus korektif dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, kedua belah pihak juga membahas pemetaan sektor-sektor usaha yang dinilai rawan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk usaha kecil dan menengah yang seringkali belum menjadikan perlindungan sosial sebagai prioritas.
“Ke depan, kami akan menyusun rencana kerja bersama, termasuk agenda inspeksi lapangan dan edukasi langsung ke perusahaan-perusahaan,” ungkap Wira.
Ia menegaskan bahwa sanksi administratif tetap akan diberikan bagi badan usaha yang terbukti lalai atau tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku.
Wira Sirait menutup dengan menekankan pentingnya perlindungan jangka panjang bagi pekerja.
“Kepesertaan BPJamsostek bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kepedulian nyata terhadap kesejahteraan tenaga kerja,” pungkasnya.
Kolaborasi antara BPJamsostek dan UPTD ini diharapkan menjadi model pengawasan terpadu yang efektif di wilayah lain di Jawa Barat, sehingga mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil, aman, dan berkelanjutan.***


