Komisi III DPRD Purwakarta Minta Kejaksaan Soroti Koperasi Dadakan Bentukan Dapur SPPG

Ilustrasi koperasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Komisi III DPRD Purwakarta mendesak kejaksaan negeri memeriksa seluruh koperasi yang berafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Purwakarta.

Komisi III mencium adanya dugaan monopoli harga bahan baku dalam organisasi ekonomi yang dibentuk dadakan untuk menjadi suplayer utama di setiap SPPG tersebut.

“Dugaan ini muncul setelah banyak SPPG yang menolak melibatkan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) dan KKMP (Koperasi Kelurahan Merah Putih) menjadi supplier utama. Mereka lebih memilih membentuk atau menggunakan koperasi lain untuk belanja pengadaan bahan baku,”ungkap Anggota Komisi III DPRD Purwakarta, Alaikassalam kepada wartawan, Kamis (16/04/2026).

Dalam tiga bulan terakhir Komisi III DPRD Purwakarta sering dapat pengaduan dari para pengurus KDMP/KKMP hingga BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) yang ingin menjadi suplayer utama di setiap SPPG yang ada di lingkungan mereka.

Baca Juga  Pengawasan Lemah Banyak Bangunan Langgar Aturan di Depok

Namun pengelola SPPG menolaknya. Alasanya, untuk menjadi suplayer utama di setiap SPPG masing-masing sudah ada yakni koperasi yang mereka bentuk sendiri.

“KDMP/KKMP atau pun BUMDes jika ingin terlibat di dalam SPPG hanya diarahkan untuk menjadi suplayer pendukung, itu pun hanya untuk salah satu bahan baku saja. Ini yang menurut saya bermasalah. Kondisi ini kami anggap akan menghambat tujuan dibentuknya dua program besar yang digagas Presiden Pabowo Subianto,” tutur politisi PKB yang akrab dipanggil Alex ini.

Sebagaimana diketahui, keharusan keterlibatan KDMP/KKMP tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), yang di dalamnya mengamanatkan Kepala Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program pemenuhan gizi masyarakat dan makanan bergizi gratis melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Baca Juga  Tukang Bakso di Karawang Tertangkap Jual Sabu

Kemudian, Perpres No. 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Perpres ini menetapkan bahwa bahan baku untuk SPPG Program MBG wajib disuplai melalui koperasi, khususnya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Payung hukum ini semakin memperkuat peran koperasi merah putih sebagai penyedia infrastruktur logistik dan rantai pasok bahan baku. Kemudian ada juga kebijakan BGN yang telah menegaskan bahwa mitra dan yayasan dalam Program MBG wajib bekerja sama dengan KDMP sebagai pemasok utama bahan baku di Dapur SPPG untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pengelola atau mitra dilarang membuat koperasi sendiri yang bertujuan memonopoli dan menguasai rantai pasok bahan pangan SPPG,”tegasnya.

Baca Juga  Bareskrim Periksa Wakil Ketua KPK Saut Situmorang Terkait Pencemaran Nama Baik HMI

Alex juga menyebut salah satu tujuan dibentuknya Program MBG dan KDMP/KKMP untuk menjamin kualitas gizi, stabilitas harga dan peningkatan ekonomi masyarakat.

Keduanya harus bersinegi guna memastikan uang negara berputar di desa melalui penyerapan hasil tani/ternak warga, bukan oleh pengepul besar.

“Dalam waktu dekat kami (Komisi III) mendorong sekaligus berkoordinasi dengan kejaksaan, untuk menyoroti keberadaan koperasi di dalam SPPG yang diduga dibentuk sendiri dadakan oleh para pengusaha sebagai suplayer utama. Dan setidaknya nanti bisa diaudit. Kami menduga di sana ada monopoli,” tegas Alex.