Hukum

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Rp600 Juta

×

Kejagung Tangkap Tersangka Korupsi dengan Kerugian Negara Rp600 Juta

Sebarkan artikel ini

Foto : Ilustrasi.(Istimewa)

JAKARTA, headlinejabar.com

Tim gabungan berhasil mengamankan seorang tersangka asal Kejaksaan Negeri Mungkid pada Selasa (2/8/2016) pukul 12.15 WIB bertempat di Desa Cilubang Kelurahan Cikapinis Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Tim yang terdiri dari Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Kejari Mungkid dan Tim Kejari Singaparna, mengamankan tersangka tanpa pengawalan.

Baca Juga  Barang Bukti Sabu Terbesar di Tahun Ini

Kapuspen Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengumumkan, tersangka bernama Nandang. Dia ditangkap oleh tim intelijen terkait tindak pidana korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Berikut adalah nama tersangka yanh diterima oleh Redaksi headlinejabar.com. Nandang Syafa’at SH, Tempat Lahir Tasikmalaya usia kelahiran 33 Tahun, 24 Maret 1983.

Baca Juga  Pelaku Ranmor di Cibatu Purwakarta, Kabur Naik Rakit Penyeberangan

Nandang tinggal di Krajan RT 003 RW.02 Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang Jawa Tengah. Pekerjaan swasta.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mungkid Nomor: Print-1103/O.3.44/Fd.1/06/2015 tanggal 23 Juni 2015 tersangka Nandang Syafa’at SH diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bergulir PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang dengan perkiraan kerugian Negara Rp600 juta.(*)

Baca Juga  Pemilu Serentak di Purwakarta Kondusif

Reporter : Yusuf Stefanus
Editor : Dicky Zulkifly