Pendidikan

Orang Tua Diminta Turut Awasi Larangan Bawa Kendaraan Bermotor Pelajar Purwakarta

×

Orang Tua Diminta Turut Awasi Larangan Bawa Kendaraan Bermotor Pelajar Purwakarta

Sebarkan artikel ini

Foto : Kepala SMAN 1 Purwakarta, Asep Sundu Mulyana.(Aga Gustiana – headlinejabar.com)

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Orang tua diminta turut serta mengawasi Peraturan Bupati (Perbup) No69 tahun 2015 tentang Nilai Dasar Pendidikan Berkarakter di Purwakarta. Salah satu poin pendidikan karakter, utamanya larangan siswa membawa kendaraan bermotor. Tidak hanya menjadi kewajiban pengawasan sekolah, melainkan kooperatif orang tua.

Baca Juga  Sri Mulyani Ajak Mahasiswa Jadi Penghubung Antara Pemerintah dan Masyarakat

“Tak hanya pihak sekolah saja yang harus memantau, namun oleh orang tuanya juga,” tutur Kepala SMAN 1 Purwakarta, Asep Sundu Mulyana, di Purwakarta, Selasa (6/9/2016).

Sekolah hanya bisa memantau saat berada di lingkungan internal saja. “Jika di lingkungan sekolah pasti terpantau, namun jika sudah pulang sekolah kan tidak terpantau,” lanjutnya.

Namun jika pihak sekolah, baik kepsek dan staf pengajar akan menindak siswa yang kepergok membawa sepeda motor.

Baca Juga  Dr Surya Hadi Dharma MUd Ketua STAI DR KHEZ Muttaqien Purwakarta 2023-2027

“Kalo sudah pulang sekolah dan ketauan membawa motor kita akan tindak, yaitu dengan menegurnya,” ucapnya.

Siswa yang melanggar akan dikenakan sanksi tidak naik kelas ataupun tidak lulus.

“Tindakan pertama, kita tegur, kedua kita tegur namun lebih ketat, baru yang ketiga kita kasih sangsi berupa tidak naik kelas ataupun tidak lulus,” tandasnya.(*)

Baca Juga  Sidak SMAN1 Jatiluhur, Bupati Purwakarta Temukan 14 Kendaraan Bermotor Milik Siswa

Reporter : Aga Gustiana
Editor : Dicky Zulkufly