Kesbangpolmas Sebut Parpol Pemilu Legislatif Sering ‘Lalai’

Foto : Kepala Kesbangpolmas Purwakarta Drs Budi Bunyamin

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Kepala Kesbangpolmas Purwakarta Drs Budi Bunyamin menyebutkan jika partaipolitik peraih suara di Pemilu Legislatif Purwakarta selama ini sering kali lalaidalam menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) bantuan dana daripemerintah. Seperti diketahui, Pemkab Purwakarta mengeluarkan Peraturan DaerahNomor 3 Tahun 2011 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Baca Juga  Jasa Tirta II Berpartisipasi dalam Kick-Off Pelaksanaan TMC

Dalam perda itu, setiap parpol wajib menyampaikan laporan pertanggung jawabanpenerimaan dan pengeluaran dana yang bersumber dari APBD Purwakarta. “Iya,setiap parpol yang menerima bantuan keuangan itu parpol di DPRDPurwakarta,” ungkap Budi kepada wartawan saat dihubungi wartawan melalui ponselnya.

Ia membenarkan setiap bantuan keuanganitu wajib disertakan laporan pertanggung jawaban setiap akhir tahun anggaran. “Tapikenyataannya suka telat dalam menyampaikan laporan pertanggung jawaban bantuankeuangan,” jelas Budi.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Purwakarta Sosialisasikan Kepesertaan Melalui Talkshow dan Podcast Ramadan

Tetapi, ia pun menegaskan bahwaketerlambatan menyerahkan LPJ tidak berdampak hukum. “Tapi di perda ituada sanksi jika parpol yang bersangkutan tidak laporkan LPJ, sanksinya berupapenghentian bantuan keuangan,” tegasnya.

Adpun besaran bantuan keuangan untukparpol, dia menerangkan jika mencapai Rp2800 per suara. “Ya bantuannyabervariatif, tergantung berapa suaranya. Paling kecil di angka Rp45 juta hinggaRp150 juta lebih,” terangnya singkat.(ays)

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Purwakarta Sahkan Perubahan APBD TA 2024