PNS Pria Bisa Cuti Sebulan Temani Istri Lahiran

Foto : Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan.

JAKARTA, headlinejabar.com

Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria saat ini bisa mengajukan cuti hingga satu bulan untuk mendampingi istri saat menjalani proses melahirkan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No24 Tahun 2017.

Salah satu jenis cuti yang diatur dalam peraturan BKN yaitu cuti alasan penting (CAP). CAP dapat diajukan salah satunya oleh PNS pria, untuk mendampingi istri yang menjalani proses persalinan ataupun operasi caesar.

Baca Juga  Sinergi dan Sinkronasi Kunci Kelancaran Pembangunan

Lebih lanjut CAP harus dengan melampirkan surat keterangan rawat inap dari unit pelayanan kesehatan.

Kebijakan ini rupanya telah diberikan sejak 22 Desember 2017 lalu, dimana cuti PNS pria ini diberikan dengan skala gender mainstreaming atau pengarus utamakan gender antar suami dan istri.

“Sekarang bapak dan ibu harus bersama-sama menjaga keluarga. Dan ini diharapkan secara integratif akan mendukung semua program pemerintah,” jelas Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan, Jumat (16/3/2018).

Baca Juga  Presiden Berharap PLBN Jadi Titik Pertumbuham Ekonomi

Meski demikian, pemberian cuti untuk menemani istri saat proses persalinan ini tidak semata-mata diberikan langsung selama satu bulan penuh.

Akan tetapi hal tersebut harus melihat bagaimana kondisi dan lama proses perawatan istri di rumah sakit. Sehingga harus menyertakan surat keterangan rawat inap.

“Pemberian cuti ini juga bergantung pada ketersediaan dari atasan masing-masing instansi terkait,” tutup dia.

Baca Juga  Anies Bantah Surat Edaran Bayar Zakat Minimal Rp1 Juta

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY