Foto : dua tersangka digiring masuk mobil tahanan Kejari Purwakarta.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta selesai melakukan pemeriksaan tahap dua, terhadap dua pejabat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan SP2D fiktif perjalanan dinas DPRD tahun 2016.
Dua pejabat ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Febuari 2018 lalu. Kejari Purwakarta resmi melimpahkan MR selaku PA dan HUS selaku PPTK ke Pengadilan Tipikor Bandung, pada Senin (12/11/2018).
Sekira pukul 14.20 Wib, MR dan HUS dikawal pihak Kejari Purwakarta keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan Kejari Purwakarta untuk langsung diberangkatkan ke rumah tahanan (rutan) Kebon Waru Bandung.
Ditanya soal dugaan adanya tersangka lain, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Syahpuan, mengaku tidak dapat memberikan komentar terlalu jauh.
“Kuncinya ada di kedua orang ini. Tergantung di fakta Persidangan Tipikor Bandung nanti, intinya saya enggak tahu, apakah mereka (kedua tersangka) akan buka-bukaan nanti di fakta persidangan atau tidak,” jelas Syahpuan, kepada awak media usai digelarnya pemeriksaan.
Syahpuan menegaskan, ending dari pemeriksaan dua tersangka kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Kabupaten Purwakarta tahun 2016 sudah final.
“Endingnya jelas, Kalau jaksa sudah menyatakan P21, berarti sudah lengkap berkas. Kalau masalah putusan lain sessionnya,” jelasnya.(dik/eka)





