Hukum

Kejaksaan Negeri Purwakarta Panggil Perusahaan Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan

×

Kejaksaan Negeri Purwakarta Panggil Perusahaan Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Purwakarta Panggil Perusahaan Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kejaksaan Negeri Purwakarta bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta melakukan pemanggilan terhadap tiga puluh tujuh perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban iuran, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Pemanggilan Pemberi Kerja/Badan Usaha menunggak iuran oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta ini, sebagai tindak lanjut SKK Non Litigasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Kegiatan ini dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku serta melindungi hak-hak tenaga kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira. J. Sirait, mengatakan, dengan kegiatan ini meningkatkan sinergitas BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam menegakkan kepatuhan Pemberi Kerja atau Badan Usaha dalam melaksanakan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.”

Baca Juga  Mantan Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditahan

Wira juga menghimbau kepada pemilik perusahaan agar memperhatikan hak dan kewajiban karyawannya, termasuk jaminan keselamatan kerja, karena terlambat membayar iuran akan berdampak terhadap sulitnya proses penyelesaian klaim bila si karyawan bersangkutan mengalami kecelakaan kerja, atau meninggal dunia, padahal ia berhak mendapatkan penggantian tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, S.H, M.H, dalam kegiatan tersebut mengatakan “Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kepatuhan terhadap iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah tanggung jawab sosial yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan. Tindakan tegas akan diambil terhadap perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini.”

Baca Juga  Akibat Rem Blong, Bus Primajasa Tabrak 2 Mobil dan 5 Motor

“Pemanggilan ini juga untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak. BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Purwakarta berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam menegakkan kepatuhan hukum terkait jaminan sosial.” tambah Apsari.

Sigit Suharyanto, S.E, S.H, M.H, selaku Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, menambahkan, “Kegiatan pemanggilan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan akan pentingnya jaminan sosial bagi pekerjanya.”

Baca Juga  Hadiri Sidang Kedua, Bupati Purwakarta Nyatakan 1000 Persen Tidak Akan Rujuk

“Kami memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban mereka. Bagi perusahaan yang tetap tidak patuh, kami akan menerapkan sanksi administratif dan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” tambah Sigit.

“Jika masih ada perusahaan yang belum membayar iuran, maka akan dilakukan upaya hukum supaya perusahaan patuh akan peraturan dan mendukung program pemerintah,” tutupnya. ***