Jelang Muskab, Kadin Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Headlinejabar.com – Purwakarta memiliki beragam potensi yang mampu menunjang pengembangan dan pembangunan daerah, antara lain dalam bidang ekonomi, industri, pertanian, dan pariwisata. Dengan modal potensi tersebut, daerah ini menjadi wilayah yang dinamis dan terus berkembang. 

Angka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Purwakarta tahun 2026 tercatat sebesar 6.31%, naik secara signifikan dari angka 4.99% pada lima tahun sebelumnya. Peningkatan laju pertumbuhan ekonomi ini dipicu oleh tiga sektor dominan, yaitu industri pengolahan, sektor perdagangan, dan sektor pertanian.

Kamar Dagang dan Industri (KADIN), sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, merupakan Mitra Strategis Pemerintah dalam bidang perindustrian, perdagangan, investasi, jasa, dan sumber daya manusia. 

Dalam kapasitas tersebut, KADIN harus mampu memberikan saran dan pertimbangan atas nama dunia usaha kepada pemerintah terkait kebijakan ekonomi, serta menjadi Rumah Besar bagi para pengusaha untuk bersama-sama dengan pemerintah memajukan perekonomian daerah. Demikian dikemukakan Ketua Caretaker Kadin Kabupaten Purwakarta H. Haerul Tamam, S.E., M.M.

Baca Juga  Miliki Gedung Baru, Layanan Rumah Sakit Bayu Asih Kini Berbasis Online

“Pemerintah Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat terus menjaga bahkan meningkatkan kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan Kadin secara kolaboratif dan inklusif. Kemajuan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, namun juga pada berbagai sektor, terutama rekan-rekan pengusaha swasta di Purwakarta. Kami menyadari bahwa kondisi akan semakin menantang, dengan banyak regulasi baru yang akan diterapkan dalam situasi perekonomian global yang sangat tidak menentu,” tambahnya saat konferensi pers di Graha Menara Kadin Jawa Barat, Jalan Sukabumi, Bandung, belum lama ini.

H. Haerul Tamam, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kadin Jawa Barat Nomor Skep/0089/DP/I/2026 juga mengatakan bahwa sebagai wadah tunggal organisasi pengusaha dan organisasi perusahaan, Kadin diharapkan dalam forum Musyawarah Kabupaten (Mukab) ini dapat merumuskan strategi kedepan terkait tantangan yang telah dan akan dihadapi, guna menjadi mitra strategis yang kuat dan terpercaya bagi pemerintah daerah dalam pembangunan perekonomian. 

Baca Juga  Curug Tilu Wisata Surga di Belantara Sukasari Purwakarta

Sementara, Arini Wilar, Anggota Dewan Pertimbangan Caretaker Kadin Kab. Purwakarta, menyatakan bahwa Kadin, dengan para pelaku usaha yang menjadi anggotanya, sangat berperan penting dalam menggerakkan perekonomian.

“Kami berharap kepada para pengusaha di Purwakarta yang belum tergabung segera menjadi bagian dari Kadin, agar seluruh pengurus, anggota, dan dunia usaha dapat berpartisipasi aktif dalam mempercepat tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%,” ujarnya.

Menurutnya, penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten Kadin Kabupaten Purwakarta akan dilaksanakan pada Bulan Mei 2026. Kegiatan ini diharapkan berlangsung lancar dan menghasilkan pemimpin terbaik sebagai Ketua Kadin Purwakarta baru untuk masa jabatan 2026 hingga 5 tahun mendatang. Pelaksanaan Mukab ini akan melibatkan anggota Kadin Purwakarta yang telah terdaftar sebagai anggota Panitia Pelaksana.

Baca Juga  Tingkatkan Perekonomian, Pemkab Purwakarta Genjot Pembangunan Jalur Lingkar Timur

“Dengan keterlibatan para pengusaha Kabupaten Purwakarta, kami berharap pelaksanaan Mukab dapat berjalan lancar dan menghasilkan Ketua Kadin Purwakarta yang berkualitas serta representatif mewakili seluruh pengusaha di daerah ini,” ujarnya.

Selanjutnya akan segera dibentuk Panitia Penyelenggara Mukab Kadin Purwakarta untuk melaksanakan berbagai tahapan kegiatan, mulai dari pembukaan pendaftaran bagi anggota Kadin sebagai peserta sekaligus pendaftaran bagi bakal calon Ketua Kadin.

Persyaratan bagi bakal calon Ketua Kadin Purwakarta diatur dalam Peraturan Organisasi Kadin Nomor 268, antara lain memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)-B, berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau organisasi pengusaha/organisasi perusahaan.

Syarat administrasi lainnya akan disampaikan saat pengambilan formulir di sekretariat Panitia Mukab Kadin Purwakarta. Adapun peserta Mukab adalah anggota Kadin yang memiliki KTA-B Tahun 2026.